Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Dari pemberitaan di sebuah media online yang berjudul SPBU 23.373.06 Kebal Hukum Diduga Kuat Melakukan Pengecoran Secara Bebas, Masyarakat Menjerit, Sa’at awak media mendatangi SPBU yang dimaksud ternyata benar adanya praktik pengecoran BBM Solar dan Pertalite secara bebas, (25/05/2025).
Pemberitaan Media online yang berisikan Skandal bahan bakar subsidi kembali mencuat! SPBU 23.373.06 di Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin Jambi diduga kuat bukan sekadar tempat pengisian BBM, tapi juga ladang subur bagi praktik curang yang diduga dilakukan oleh Nizar pemilik dan pemodal utama di SPBU.
Bukannya melayani masyarakat yang berhak, SPBU ini justru diduga menyulap BBM subsidi menjadi bisnis gelap lewat jerigen-jerigen misterius, dan kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM bersubsidi dari SPBU.
Setiap hari, warga menyaksikan para mafia BBM bersubsidi tersebut keluar masuk SPBU untuk menguras BBM yang seharusnya untuk masyarakat banyak, namun tanki kendaraan modifikasi melenggang tanpa hambatan, seolah punya akses VIP.
Bukan sekadar isu, dugaan penyelewengan ini mengangkangi hukum secara terang-terangan! Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya boleh dijual kepada kendaraan yang berhak, bukan kepada mafia penimbun. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Namun, meskipun aturan sudah jelas, SPBU ini tetap beroperasi tanpa hambatan.
Siapa yang melindungi.? Kenapa dibiarkan.? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil.?
Jika skandal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin SPBU-SPBU lain ikut bermain kotor! Jangan sampai rakyat hanya kebagian asap, sementara mafia BBM terus berpesta.
(Team.redaksi.merangin)