Pemerintah Provinsi Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Ini Cara dan Syaratnya!
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meluncurkan program pemutihan pengambilan ijazah yang tertahan di sekolah karena biaya tebusan belum dibayar.
Program ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, khususnya bagi lulusan dari keluarga kurang mampu.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Pramono berharap tidak ada lagi ijazah yang ditahan dan pemerintah siap membantu agar para lulusan bisa melanjutkan pendidikan atau bekerja.
Syarat pengambilan ijazah mengikuti ketentuan pemerintah provinsi.
Melansir dari tempo, Rabu (30/4/2025), berikut syarat dan tata cara daftar pemutihan pajak kendaraan:
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, berikut syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan ijazah.
Memiliki KTP DKI Jakarta
Berdomisili di DKI Jakarta
Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan
Tidak bekerja formal
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan
Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan
Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan
Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang 17 tahun)
Fotokopi Kartu Keluarga
Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS