BERITALampungPringsewu

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

116
×

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Pringsewu, 6 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum pada hari ini secara resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara secara terpisah, yakni atas nama:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

TP, selaku Bendahara LPTQ yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu; dan

R, selaku Sekretaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Pelimpahan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP, setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan menyatakan bahwa perkara telah siap untuk disidangkan.

Dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang serta penetapan status penahanan dengan jenis penahanan rutan. Permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur tentang kewenangan Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Adapun Surat Dakwaan yang disusun adalah sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp584.464.193,-, dengan jumlah yang telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan sebesar Rp494.974.684,-.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.(@@n)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *