BERITALampung Selatan

Pernyataan Diluar Proses Persidangan, Ini yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel

164
×

Pernyataan Diluar Proses Persidangan, Ini yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Hasanuddin SH selaku Kuasa Hukum dari anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati menolak berpolemik terkait pernyataan ketua tim kuasa hukum Kepala PKBM Bougenville, Ahmad Sahrudin yakni Jainuri SH yang menyeret-nyeret nama lain (Merik Havid) dalam perkara kasus ijazah palsu.

Dikatakan Hasanuddin, sebagai profesi seorang lawyer, semestinya dapat bertindak sesuai dengan kapasitasnya. Kuasa hukum, terus dia, diwajibkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi dapat menganggu independensi dan jalannya proses hukum.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Sebagai upaya menjaga independensi, serta integritas dan objektivitas proses peradilan yang sedang berjalan agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun,” ujar Hasanuddin, Jumat 23 Maret 2025.

Menurut Hasanuddin, apapun statement yang disampaikan, idealnya tetap berpegangan dengan fakta hukum maupun fakta persidangan. Dimana pernyataan tersebut terkesan menyesatkan, yang menyebutkan ada yang hilang dalam surat dakwaan.

“Menentukan siapakah yang harus dituntut maupun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan otoritas penuh yang dimiliki penuntut umum berdasarkan asas dominus litis,” imbuhnya seraya menambahkan hal tersebut sesuai dengan
Pasal 14 huruf d KUHAP yang menerangkan bahwa membuat surat dakwaan adalah salah satu kewenangan dari penuntut umum.

Secara normatif Hasanuddin menjelaskan, bahwa surat dakwaan merupakan akta otentik yang dibuat oleh penuntut umum yang memuat identitas terdakwa, status penangkapan dan/atau penahanan, serta rumusan tindak pidana dan ketentuan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Muatan tersebut, lanjutnya, disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penuntut umum sendiri termasuk hasil penelitian penuntut umum (pra penuntutan) terhadap hasil penyidikan (bukan hasil penyidikan oleh penyidik).

“Surat dakwaan tersebut merupakan kewenangan penuh dari penuntut umum yang wajib disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta dijadikan dasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili. Bagi penuntut umum untuk menuntut, serta tersangka atau terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempelajari surat dakwaan dengan proses persetujuan ditandatangani untuk mempersiapkan pembelaan,” tukasnya.

Kendati demikian, Hasanuddin menolak menanggapi hal tersebut merupakan pembentukan opini publik dengan narasi-narasi negatif untuk tujuan pembunuhan karakter suatu pihak.

“Saya fikir, lebih baik saya fokus dulu dengan perkara yang sedang saya tangani ini. Tak elok rasanya menanggapi sesuatu hal yang bukan dalam kapasitasnya, terlebih lagi hal itu sifatnya spekulatif,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Kepala PKBM, Ahmad Sahrudin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, Kamis 22 Mei 2025.

Sebelumnya berkas perkara dugaan ijazah palsu ini dilimpahkan dari Dirtkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan pada Senin 28 April 2025 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD setempat.

Keduanya sempat mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Namun, pihak kejari memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka dengan penggunaan perangkat Alat Pengawasan Elektronik (APE) berbasis sistem GPS dan wajib lapor.(RS/*)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!