Tintainformasi.com, Ogan Ilir (Sumsel) — Kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dengan wanita pujaannya pada 31 Mei 2024 lalu berbuntut panjang.
Setelah bebera waktu dari kejadian pengerbakan oleh masyarakat,oknum Kades bersama saksi sempat mengundang para awak media untuk melakukan jumpa Pers guna meyakinkan bahwa perempuan tersebut adalah istri sah yang sudah di nikahi secara Sirih dengan membuktikan Surat Nikah. Bahkan setelah itu,membuat laporan ke Mapolda Sumsel.
Namun,kini memasuki babak baru dan mengejutkan bagi masyarakat atas pengakuan saksi yang telah membuat pernyataan untuk mencabut kesaksiannya di depan penyidik Polda Sumsel bahwa kesaksian yang di sampaikan sebelumnya adalah kesaksian palsu dan rekayasa yang telah di rencanakan.
Saksi Muhibbah (52) Warga Muara Baru Kecamatan Pemulutan yang di hadirkan di Polda Sumsel mengakui bahwa kesaksian sebelumnya palsu dan rekayasa belaka,bahwa oknum Kades tersebut sudah kawin sebelum terjadinya pengerbakan.
Di katakan Muhibbah,di depan penyidik dirinya sudah membuat keterangan yang tidak benar.Sesungguhnya surat kawin Nikah Sirih yang dikuasai Kades bukanlah terbit sebelum pengerbakan,melainkan di buat setelah pengerbakan,selain itu tanggal surat juga di buat mundur.
Terus terang saja,sejak saya memberikan keterangan dan keskasian palsu didepan banyak orang dan penyidik,banyak musibah dan kejadian yang saya alami selama ini.Oleh karenanya,tanpa ada tekanan dari siapapun saya merasa berdosa dunia akhirat.Saya mencabut pernyataan dan kesaksian saya di depan penyidik dan mengatakan hal yang sebenarnya di hadapan penyidik,”sesalnya kepada beberapa awak media,Senin (5/5/2025) saat ingin memberikan keterangan pada pihak Komisi I DPRD OI.
Sebelumnya juga,terkait kasus ini telah di beritakan beberapa media Online bahkan telah di siarkan oleh salah satu Stasiun TV Swasta yaitu Pal TV terkait pengakuan Saksi Muhibbah yang telah memberikan keterangan dan kesaksian yang tidak benar di depan penyidik Polda Sumsel.
Terlapor AS yang di laporkan Kades Teluk Kecapi di Mapolda Sumsel sangat kecewa atas tindakan Kades tersebut,karena apa yang telah dilakukan bersama masyarakat Teluk Kecapi pada malam kejadian sesuai prosedur dan kami semua awalnya tidak tau kalau itu Kades.
Sesuai dengan pengumuman yang telah di sebar Kades,apabilah masyarakat tangkap maling pada siang hari maka akan di berikan imbalan 1 juta,kalau pada malam hari 1,5 juta.
Pada malam kejadian itu,di katakan AS ada orang yang tak di kenal menghampiri kami saat lagi main gaple,di kasih tau ada orang memakai ketopong kata kawan,itu orang mau mencuri,mengingat sudah ada selebaran dari Kades maka kami rame-rame mendatangi rumah tersebut,dan kondisi rumah dalam keadaan gelap,lalu terdengarlah ada suara desas-desus.Maka kami panggil Babhin Kamtibmas Pak Iqbal dengan masyarakat banyak,mungkin oleh oknum Kades sudah terdengar suara banyak orang dan langsung pintu terbuka dan semua orang masuk.
Setelah itu,di temukanlah oknum Kades bersama seorang perempuan dirumah yang kosong tersebut,”terangnya.
Kuasa Hukum terlapor Yogi SH meminta dan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel dan penyidik untuk memberhentikan proses penyidikan atas klaiennya, terkait pencemaran nama baik yang di laporkan oleh oknum Kades karena dinilai tidak terdapat unsur pidana,oleh sebab itu sangat janggal dan aneh rasanya laporan tersebut di terima pihak Polda Sumsel.Pertanyaannya berkaitan dengan nikah Sirih dan Poligami,hukum di Indonesia mengacu apa tidak,apalagi lagi pada Kades melekat Peraturan Pemerintah Nomor 23 yang mana seorang Kades kalau mau menikah lagi harus ada izin dari istri tua dan atasan.Pertanyaannya? Kades tersebut terhadap istri tuanya 1. istri tuanya bisakah dapat keturunan lagi,nyatanya sudah memiliki dua anak keturunan,terhadap izin Poligami sudah ada belum dari Pengadilan.maka dari itu di katakan Kuasa Hukum terlapor,mempertanyakan apa yang telah di cemarkan oleh klaiennya.
Berharap Polda Sumsel untuk menyelidiki kasus ini,terutama atas kepemilikan Senjata api jenis shatgun saat terjadi pengerbakan.Dan keterangan yang mengatakan bahwa oknum Kades telah menikah sebelum terjadi pengerbakan berdasarkan keterangan dan pengakuan saksi atas nama Muhibbah bahwa semuanya rekayasa saja. (Tim)