Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Pemekaran wilayah telah diatur oleh Permendagri nomor 1 tahun 2017 dari tingkat Desa, kecamatan, Kabupaten, Provinsi berdasarkan persyaratan dan proses serta teknis pengajuannya juknisnya tertera disana.
Desa Sinar Rejeki mempunyai profil Jumlah Penduduk 8.166 jiwa (Pria: 4.165 dan Wanita: 4.001) serta jumlah Kepala Keluarga 2.581, luas wilayah 2210 hektar yang dibagi terhadap 49 rt dan 9 dusun serta fasilitas umum pendukung seperti rumah ibadah, lapangan, fasilitas pendidikan dari tingkat SD, SMP,SMA yang telah mendukung serta pasar tradisional yang telah ada sebagai penunjang perekonomian masyarakat Desa Sinar Rejeki. Berdasarkan hal tersebut dan data penunjang lainnya maka Desa Sinar Rejeki sudah layak untuk berproses menjadi desa persiapan.
Eddy Saputra sitorus, S.T (ES) sebagai penggerak pemekaran desa, melakukan rapat koordinasi 17/05/2025 bersama perwakilan masyarakat dari 9 dusun yang bertempat di kediaman ES dengan membahas animo masyarakat terhadap pemekaran Desa sinar Rejeki (desa induk) dan Desa Sukamaju (desa persiapan) serta terbentuk kepengurusan dan secara aklamasi menunjuk ES sebagai ketua panitia pelaksana pemekaran desa, pemekaran desa ini sudah mendapatkan dukungan dari 19 kepala desa dan 20 BPD desa bersebelahan di wilayah Kecamatan Jati agung.
Al Asyri warga dusun pelita serta Akbar warga dusun sukamaju B menyampaikan keinginan masyarakat terhadap proses pemekaran Desa Sinar Rejeki (desa induk) dan Desa Sukamaju (desa persiapan) yang kedepan diharapkan akan meningkatkan refousing pelayanan dan pembangunan yang lebih maksimal. Segera panitia pemekaran akan melakukan koordinasi ke Pemerintahan Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung dan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan untuk mendapatkan arahan mengenai proses dan juknis pemekaran desa, disampaikan ES 18/05/2025 kepada awak media.(Ronald)