Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 10 April 2025 lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 73 tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Lampung agar melarang sekolah membebani orangtua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk kegiatan apapun untuk biaya acara perpisahan atau wisuda atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico juga menjelaskan bahwa larangan yang tersebut dalam Surat Edaran meliputi semua jenjang Pendidikan mulai dari tingkat TK hingga tingkat SMA/SMK dan bagi yang tidak mengindahkan larangan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, diketahui bahwa SMK Negeri 1 Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan telah mengharuskan para Siswa untuk mengikuti Kunjungan Industri selama 5 hari dengan tujuan Jakarta dan Yogyakarta.
Menurut keterangan dari beberapa orangtua siswa, mereka menyebutkan bahwa setiap siswa dikenakan pungutan biaya sebesar Rp 2.200.000,- dan jumlah siswa yang melaksanakan kegiatan tesebut sebanyak 120 orang siswa.
“Bilamana ada siswa yang tidak mampu untuk mengikuti kegiatan tersebut maka oleh pihak Sekolah orangtua siswa tersebut dibebankan biaya sebesar Rp Rp 1.000.000,–,” jelas mereka dalam konfirmasinya, Senin (19/5/2025).
Route kunjungan industr SMKN 1 Katibung selengkapnya sebagai berikut :
Kunjungan ke beberapa Instansi di Jakarta seperti Jakarta Smart City/QWORDS untuk jurusan RPL, PAS LEMBANG ARGI untuk Jurusan ATPH, HYUNDAI (PT. HMMI)/TRIJAYA UNION untuk jurusan TKRO, METRO TV untuk jurusan DKV ini semua yang ada di Jakarta.
Untuk daerah Yogyakarta ada kunjungan ke CITRA WEB/GAMELAB/BLPT YOGYAKARA, POLBANGTAN YOGYAKARTA, QUICK TRAKTOR/LAKSANA/NEW ARMADA dan JOGJA TV/AMIKOM, lalu kunjungan PT. MADU KISMO dan HEHA SKY VIEW setelah itu ke Hotel.
Setalah kunjungan selesai besok harinya ke Wisata Belanja atau tempat Oleh-oleh Bakpia, Beringharjo + Malioboro, Candi Borobudur/Candi Prambanan
Berdasarkan kejadian diatas, ini menandakan bahwa ketidak-patuhan dari Satuan Pendidikan terhadap Surat Edaran Gubernur tersebut diatas yang terbuti secara terbuka melakukan pungutan diluar ketentuan yang sangat membebani orangtua siswa.
Dengan dasar tersebut maka perlu kiranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk dapat melakukan evaluasi terhadap Satuan Pelaksana Pendidikan yang dinilai membangkang atau tidak patuh terhadap ketetapan yang telah ditebitkan oleh Gubernur Lampung, sekaligus perlu pula untuk menerapkan sanksi sebagaimana sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan penerapan sanksi yang tegas tersebut maka diharapkan dibelakang hari tidak akan terjadi lagi kasus yang serupa.