Scroll untuk baca artikel
BERITAMerangin Jambi

SPBU 23.373.06 Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin Jambi Diduga Menyalahi Aturan Pelangsir BBM Solar Dan Pertalite Bersubsidi

581
×

SPBU 23.373.06 Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin Jambi Diduga Menyalahi Aturan Pelangsir BBM Solar Dan Pertalite Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media tinta informasi online dan tv konfirmasi sama Ahli waris pom bensin SPBU 23.373.06 kades Nizar sabtu 24 mei 2025, selaku pemodal utama di pom bensin tambang baru kecamatan tabir lintas kabupaten Merangin Jambi.

Dalam hasil konfirmasi Nizar mengatakan tidak diperboleh kan adanya pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi di pom desa tambang baru. Kerena kami tidak melayani pelangsir”, ungkap kades Ke awak media saat konfirmasi melalui wa Nizar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Namun pernyataan tersebut tidak sesuai apa yang yang hasil konfirmasi namun aktifitas pelangsir terus beraktifitas Tampa Henti. Malah masyarakat kesulitan isi BBM solar dan pertalite subsidi kerena SPBU lebih utamakan pelangsir bukan untuk Masyarakat untuk isi BMM baik roda 4 mau pun roda dua. Dengan Nomor seri pom bensin desa tambang baru 23.373.06 tersebut sering mengutamakan pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi.

Ada dugaan SPBU 23.373.06 melanggar aturan pelangsir BBM subsidi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 55 yang merujuk pada tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pelanggaran ini seringkali terkait dengan aktivitas penimbunan BBM, dan pihak SPBU yang terlibat dapat dijerat dengan pidana pembantuan sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk itu awak media meminta ke pihak APH baik jajaran wilayah hukum Polsek tabir mau pun Polda Jambi, agar segera menindaklanjuti Pom bensin yang menyalahi aturan menerima pelangsir BBM solar dan pertalite subsidi ini, agar ada efek jera bagi pemilik pom dan pelangsir ini tidak serta merta menyalahi aturan yang berlaku.

(team.redaksi)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!