Bandar LampungBERITA

Tambang Batu Ilegal Jadi Penyokong Bajir Pemukiman Warga, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Dinilai Acuh Tak Acuh

174
×

Tambang Batu Ilegal Jadi Penyokong Bajir Pemukiman Warga, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Dinilai Acuh Tak Acuh

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Bencana banjir yang melanda hamper disetiap wilayah Kecamatan Kota Banadar Lampung selama ini telah banyak menyusahkan semua pihak, korban jiwa maupun harta benda dirasa sangat memilukan masyarakat. Pemerintah Kotamadya Bandar Lampung atas perintah Walikota telah mengerahkan segala kemampuan berikut anggaran untuk mengatasinya dan memberi bantuan korban terdampak.

Jika ditelisik lebih jauh ternyata bencana banjir ini masih terikat hukum sebab dan akibat, dimana masyarakat selama ini baik disadari maupun tak disadari telah salah dalam mengelola lingkungan maupun alam sekitarnya, sehingga akibat yang pasti akan dirasakan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Salah satu contoh adalah bencana banjir diwilayah Kecamatan Sukabumi, dimana disana salah satunya terdapat aktivitas penambangan batu milik keluarga Wiyono (tambang batu illegal), sebagai mana dituturkan oleh iteri Wiyono bahwa areal tambang batu tersebut adalah merupakan warisan dari mertuanya.

Menurut pengakuan Wiyono sendiri yang dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025) mengatakan bahwa itu merupakan tambang batu yang dikelola secara perorangan dan usaha ini telah berjalan sejak empat tahun yang lalu.

“Memang selama ini kami tidak ada izin dari Pemerintah, tapi usaha tetap berjalan lancer, yang penting baik dan pengertian terhadap “Atasan”, “ jelas Wiyono penuh makna.

Akibat dari pengerukan bukit yang dilakukan secara terus menerus tersebut maka debit air hujan dari atas bukit akan langsung turun bercampur dengan lumpur yang menyebabkan terjadinya banjir pada pemukiman masyarakat yang ada dibawah atau dilereng bukit dan banjir ini juga akan menggenangi sarana fasilitas masyarakat lainnya, seperti memutus fasilitastransportasi jalan dlsb.

Camat Sukabumi, Sahrial dalam konfirmasinya juga membenarkan bahwa aktifitas tambang batu masyarakat tersebut tidak memiliki izin resmi serta tidak memiliki panduan masalah upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

Hal senada juga disampaikan oleh UPT Pajak Kecamatan Sukabumi, Shofuwan Gunawan yang mengatakan bahwa di wilayah Kota Bandar Lampung yang memiliki izin usaha tambang batu secara resmi adalah Perusahaan Sari Karya, Perusahaan Budi Wirya dan Datara, namun sepengetahuannya izin mereka tersebut hingga saat ini belum ada perpanjangan.

“Tambang batu milik Wiyono itu tidak terdaftar di Dinas Pertambangan Provinsi Lampung dan oleh karenanya kami tidak bisa melakukan penarikan pajak pertambangan,” jelas Shofuwan Gunawan.

Terpisah, Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Denis Wijaya, dalam konfirmasinya mengatakan bahwa terkait masalah izin tambang, yang berhak untuk memberikan izin adalah Dinas Pertambangan Provinsi Lampung, sementara masalah kerusakan lingkungan itu merupakan ranah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *