Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung telah melakukan penyegalan atas areal usaha tambang liar milik Singsing yang dikelola oleh Syafei alias Endel dan usaha tambang milik Yadi, namun setelah itu warga Kampung Gunung Campang Raya melakukan protes agar usaha tambang liar milik Hendro juga ikut disegel karena semuanya menjadi penyebab terjadinya banjir.
Dengan dasar tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan terhadap usaha tambang milik Hendro. Dari pemeriksaan dokumen diketahui bahwa lahan yang dimiliki Hendro tersebut hanya mengantongi izin sebagai area parkir alat berat milik UD Sumatra Baja.
Pada kenyataannya sejak tahun 2021 areal tersebut juga dijadikan sebagai lahan tambang batu dan areal yang telah mengalami kerusakan akibat penambangan tersebut sudah mencapai lebih dari 3 hektar.
Kabid Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Yulia Mustia Sari dengan tegas menyatakan bahwa bilamana setelah dilakukan penyegelan areal usaha ini tapi ternyata masih tetap dilakukan aktivitas penambangan maka pihaknya tidak segan untuk melakukan proses hukum.
Hal senada disampaikan Kabid Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya bahwa izin yang dikantongi UD. Sumatra Baja adalah izin area parkir alat berat, akan tetapi ternyata juga disalah gunakan untuk pengerukan tambang batu liar.



