Tintainformasi.com, Lampung Barat – Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, diduga terlibat dalam alih fungsi lahan dan penggunaan alat berat secara ilegal dalam Kawasan hutan yang di lindungi. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik DPRD serta pengkhianatan terhadap tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.
Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mengecam keras dugaan keterlibatan Sutikno dan akan melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Lampung Barat.
Founder GERMASI Ridwan Mualana, C.PL., CDRA menyatakan rencana laporan ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa Sutikno menyalahgunakan jabatannya dengan membiarkan atau bahkan terlibat langsung dalam aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sutikno seharusnya menjadi penjaga moral dan pelindung lingkungan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau diduga turut ambil bagian dalam perusakan hutan yang mana seharusnya dia sebagai pejabat publik menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan,” tegasnya
Ridwan menambahkan bahwa seorang anggota DPRD memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merusak lingkungan.
“Mengapa justru beliau yang seharusnya mengawasi malah diduga menjadi bagian dari pelanggaran? Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan terhadap konstitusi,” ujarnya
GERMASI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan merusak lingkungan. Jika terbukti bersalah, Sutikno harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatannya bahkan pemberhentian sebagai anggota DPRD, karena pelanggaran terhadap kelestarian hutan merupakan pelanggaran berat.
Penegakan etika dan hukum harus dijalankan secara tegas demi menjaga integritas lembaga legislatif serta keberlanjutan hutan di Lampung Barat.
Budiman Pangestu Aktifis GERMASI Desak MKD Tindak Wakil Ketua DPRD Lampung Barat
Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Diduga Rusak Hutan, GERMASI Desak Pemberhentian
Lampung Barat – Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, diduga terlibat dalam alih fungsi lahan dan penggunaan alat berat secara ilegal dalam Kawasan hutan yang di lindungi. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik DPRD serta pengkhianatan terhadap tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.
Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mengecam keras dugaan keterlibatan Sutikno dan akan melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Lampung Barat.
Founder GERMASI Ridwan Mualana, C.PL., CDRA menyatakan rencana laporan ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa Sutikno menyalahgunakan jabatannya dengan membiarkan atau bahkan terlibat langsung dalam aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sutikno seharusnya menjadi penjaga moral dan pelindung lingkungan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau diduga turut ambil bagian dalam perusakan hutan yang mana seharusnya dia sebagai pejabat publik menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan,” tegasnya
Ridwan menambahkan bahwa seorang anggota DPRD memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merusak lingkungan.
“Mengapa justru beliau yang seharusnya mengawasi malah diduga menjadi bagian dari pelanggaran? Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan terhadap konstitusi,” ujarnya
GERMASI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan merusak lingkungan. Jika terbukti bersalah, Sutikno harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatannya bahkan pemberhentian sebagai anggota DPRD, karena pelanggaran terhadap kelestarian hutan merupakan pelanggaran berat.
Penegakan etika dan hukum harus dijalankan secara tegas demi menjaga integritas lembaga legislatif serta keberlanjutan hutan di Lampung Barat.
Budiman Pangestu