Tintainformasi.com, Surabaya Jawa Timur —
Edi Apriantono warga Jalan Kedung Anyar 8/36 Surabaya
kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) pada tanggal 24 April 2025 dan telah melapor ke Polsek Gayungan pada hari Rabu ( 30 April 2025 ).
Edi Priantono melaporkan telah kehilangan selembar STNK asli
di sekitar jalan Gayungsari Barat Surabaya.STNK dari kendaraan sepeda motor Vespa Scooter P 150X warna merah tahun 1991,
Nopol BE 6903 AG,Noka VLXIT 3009133,Nosin VLXIM 767208.
STNK atas nama SELAMET PRIADI,alamat ikan baung No.30 Lk II Kec.Tb Selatan Bandar Lampung yang di keluarkan dari Samsat Bandar Lampung.
Berdasarkan Laporan kehilangan dari Edi Priantono,Polri Daerah Jawa Timur,Resot Kota Besar Surabaya Sektor Gayungan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan nomor SKTLK – BS/ 722 / IV / YAN .2.4./2025/PokrestabesSby/SPKT Polsek Gayungan.
(Tri)