BERITADPRJawa Barat

Empat Pilar Kebangsaan, Pondasi Lestarikan Kebudayaan

48

Tintainformasi.com, Cilacap — Empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan pondasi dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, yang berlangsung di Cilacap, Senin (30/6) dengan peserta para pegiat Kebudayaan Cilacap.

“Empat pilar kebangsaan merupakan pondasi dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan kita. Seperti kemarin, budaya Sedekah Laut di Cilacap yang dikemas dalam Festival Nelayan 2025. Ini merupakan kekayaan Indonesia yang dapat menarik wisatawan mancanegara sehingga berimplikasi pada tergeraknya perekonomian lokal dan nasional,” kata Erma sapaan akrab Siti Mukaromah.

Menurut Anggota Fraksi PKB ini, UUD 1945 memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam melaksanakan ritual-ritual budaya. Pelaksanaannya kemudian, menjadi toleransi bagi masyarakat yang tidak menganut budaya tersebut. “Kita lihat, sedekah laut dilakukan oleh nelayan tapi puluhan ribu masyarakat ikut menyaksikan. Ini merupakan bentuk dukungan dan toleransi. Dan semua ini dibingkai dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia,” ujarnya.

Kepada peserta yang merupakan masyarakat Pegiat Budaya Cilacap, Erma mengingatkan bahwa jangan sampai melestarikan dan mengembangkan budaya tapi lupa menanamkan budaya kepada anak-anak. Dirinya meminta kepada para peserta untuk mengajak anak-anak dalam berbagai kegiatan yang mereka lakukan. Tidak hanya mengajak secara fisik tapi juga memberikan pemahaman dan diskusi dua arah. *)

Exit mobile version