BERITAKota MetroLampung

Kejaksaan Negeri Metro Musnahkan Sepucuk Senjata Api Berikut Amunisi

45
×

Kejaksaan Negeri Metro Musnahkan Sepucuk Senjata Api Berikut Amunisi

Sebarkan artikel ini

Kota Metro. Tintainformasi.com —

Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht) di halaman Kejari setempat, Rabu (18/6/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani, SH., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wibisana Anwar, Kasi Pidum Rina Mayasari, serta jajaran Polres Metro, Badan Narkotika Nasional (BNN) Metro, Kodim 0411/Metro dan Dinas Kesehatan Metro berjalan aman dan lancar.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani, SH., mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin Kejari Metro hasil tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kajari.

Kajari menambahkan, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti.

“Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air atau zat kimia kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya, dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wibisana Anwar dalam laporannya menyampaikan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan rincian, narkotika sebanyak 51 perkara, Oharda 16 perkara, Kamtibum 3 perkara serta tindak pidana umum lain sebanyak 8 perkara,” bebernya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu-sabu seberat 24,344 gram, ganja seberat 706,97 gram, tembakau gorila seberat 37,22 gram, ekstasi 2,84 psikotropika sebanyak 2599 butir, uang palsu 29 lembar pecahan 100 ribu, bong 12 buah, senjata api 1 pucuk, peluru 5 butir, handphone 8 unit, senjata tajam 8 buah, tawas murni 4 plastik dan lain-lain sebanyak 222 buah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sai Wawai, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” pungkasnya.*





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!