Lampung Barat, Tintainformasi.com – Rabu, 3 Juni 2025, Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Barat, Ahmad Zainudin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang nilainya disebut sangat fantastis.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, ditemukan sejumlah proyek yang tidak berjalan sejak tahun 2008 hingga 2023. Hal ini kemudian dilaporkan oleh LSM TRINUSA sebagai dugaan proyek fiktif.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Barat, laporan tersebut belum ditindaklanjuti dengan alasan masih menunggu penyelesaian laporan dari lembaga lain.
“Laporan LSM TRINUSA belum kami tindak lanjuti karena saat ini kami masih menyelesaikan laporan-laporan dari lembaga lain,” ujar Kasi Pidsus sembari membuka berkas laporan.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa laporan tersebut masih perlu dilengkapi dengan hasil investigasi yang memadai.
“Laporan ini harus dilengkapi dengan hasil investigasi. Kalau hanya seperti ini, kami belum bisa menindaklanjutinya. Jadi saya minta berkas yang benar-benar lengkap,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak LSM TRINUSA. Mereka menilai bahwa data yang telah disampaikan sudah cukup kuat sebagai dasar awal untuk dilakukan penyelidikan. Menurut mereka, pembuktian dan pemanggilan saksi merupakan kewenangan serta tanggung jawab pihak Kejaksaan.
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Barat, Ahmad Zainudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan pengurus pusat untuk langkah selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ketua Umum DPN TRINUSA dan Ketua DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung. Untuk tindakan selanjutnya, kami masih menunggu instruksi dari DPN dan DPD,” ujarnya.
LSM TRINUSA berharap pihak Kejari Lampung Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas hukum dan mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.
Budiman