BERITAHUKUM & KRIMINALLampung SelatanPEMERINTAHAN

Lapor Pak Mentri, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel Diduga Ajang Permainan Mafia Tanah.

54
×

Lapor Pak Mentri, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel Diduga Ajang Permainan Mafia Tanah.

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan —
Aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan diduga jadi permainan Mafia Tanah dikarenakan letak lokasi tanah bisa berpindah pindah tempat.

Diketahui, Aplikasi Sentuh tanahku milik Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah untuk menunjukan letak lokasi tanah yang ada pada nomor sertifikat yang terdaftar sesuai dengan wilayah BPN Kabupaten Lampung Selatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketidak jelasan Aplikasi Sentuh Tanahku tersebut sehingga terindikasi merugikan salah satu pemilik tanah dengan nomor sertifikat 1770 yang lokasinya terletak di Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

“Saya itu heran, kok bisa Aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN Lampung Selatan bisa berpindah pindah lokasi, ” tutur Hendra yang merasa dirugikan oleh ketidak jelasan Aplikasi tersebut, kepada Media Sabtu, 28/6/2025.

Hendra menguraikan, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lampung Selatan seharusnya tidak bisa berubah rubah dan harus sesuai letak lokasi tanah sesuai dengan sertifikat yang telah terdaftar di BPN.

“Nah ini yang menjadi pemicu persoalan tanah milik saya dengan pemilik sertifikat nomor 299. Karena, jauh sebelum ada putusan PTUN itu saya sering buka Aplikasi Sentuh Tanahku lokasi tanah sertifikat 299 bukan di Desa Babatan Kecamatan Katibung, “urainya.

“Saya ada bukti Screenshot, karena setiap saya buka Aplikasi itu selalu saya Screenshot dan itu jauh sebelum putusan PTUN. Tapi sekarang peta lokasi sertifikat 299 itu kok bisa berada dititik lokasi tanah saya, ” imbuh Hendra.

Parahnya lagi, jelas Hendra, pertama sekali dirinya mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel itu titik lokasi tanah sertifikat 299 berada di Katibung. Lalu, tidak berapa lama saat dirinya melaporkan ke Polda Lampung, Hendra kembali membuka Aplikasi Sentuh Tanahku ternyata bidang tanah sertifikat 299 tertulis ‘LOKASI TANAH TIDAK DITEMUKAN’ tetapi saat ini bila di buka Aplikasi tersebut titik lokasi tanah sertifikat 299 berada di titik lokasi tanah sertifikat miliknya no 1770 yang terletak di Lokasi Desa Babatan Kecamatan Katibung.

“Pada saat saya diundang untuk pertemuan dan saya diminta untuk membayar tanah itu. Namun saya tidak mau, saat itu saya jawab titik lokasi tanahnya saja bukan di situ (alamat lokasi tanah sertifikat 1770 Desa Babatan Kecamatan Katibung.red), “jelasnya.

“Seminggu setelah pertemuan itu dan saya kembali buka Aplikasi Tanahku BPN Lamsel ternyata titik lokasi tanah sertifikat 299 sudah berubah berada bersamaan dengan titik lokasi tanah saya di Desa Babatan. BPN Lamsel ini sebenarnya gimana, kok Aplikasi Sentuh Tanahku bisa berubah rubah titik lokasi tanahnya dan BPN harus bertanggung jawab karena Aplikasi itu secara tidak langsung merugikan saya sebagai pemilik tanah dengan Sertifikat nomor 1770,”sambung Hendra.

Sebenarnya, tegas Hendra, kalau Aparat Penegak Hukum seperti pihak Kepolisian bisa mengecek Aplikasi tersebut kemungkinan bisa terungkap.

“Dikarenakan dalam Aplikasi itu ada riwayat lokasinya karena awalnya riwayat lokasinya di Katibung, ” tegasnya.

Selain itu, Hendra juga mempertanyakan Kepada BPN Lampung Selatan tentang keabsahan nomor kode wilayah yang tercantum di buku sertifikat

“Dihalaman depan buku sertifikat tanah tertulis 14 digit nomor, seperti sertifikat punya saya 08.02.05.07.1.01770 nah itu digit 1 dan 2 adalah kode Provinsi digit 3 dan 4 kode Kabupaten atau Kota, digit 5 dan 6 adalah kode Kecamatan, digit 7 dan 8 adalah kode Desa atau Kelurahan, digit 9 adalah kode Hak dan digit 10 sampai 14 adalah nomor sertifikat. Nah di digit 7 dan 8 disitu tertulis nomor nomor 07 menunjukan kode wilayah Desa Babatan Kecamatan Katibung dan saya punya pembanding sertifikat warga lain di Desa Babatan juga nomor kode wilayahnya 07, “urainya.

“Dan di sertifikat nomor 299 pada digit 7 dan 8 disitu kode wilayahnya 13 menunjukan kode wilayah Desa Tarahan. Ini BPN harus tegas dan bisa menjelaskan terkait nomor kode wilayah sertifikat di wilayah hukum BPN Lampung Selatan dan saya akan melayangkan surat ke Mentri ATR untuk melaporkan persoalan ini, “pungkas Hendra.

Sementara, hingga berita ini terbit Kepala BPN Lampung Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!