BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024

79
×

Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung — Laskar Lampung Indonesia secara resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024, yang diduga dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Panji Nugraha S.H., kepada RadarCyberNusantar.Id., Selasa (24/06/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Hari ini DPP Laskar Lampung secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah ke Kejati Lampung,” ujar Panji.

Menurut Panji, hal itu dilakukan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bahwa korupsi adalah musuh Negara.

“Sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo bahwa, ” Korupsi ” adalah musuh Negara, untuk itu sebagai warga negara kita akan membantu Bapak Presiden untuk memberantas setiap indikasi adanya korupsi yang merugikan keuangan Negara,” kata Panji.

Dalam laporan tersebut menurut Panji, turut diserahkan bukti-bukti petunjuk diantaranya Spj penggunaan dana hibah dari pemda Lampung Tengah.

“Jadi laporan kita ke Kejati tadi juga dilengkapi dengan bukti-bukti diantaranya SPJ penggunaan Dana hibah dari Pemda Lampung Tengah, dan bukti pemberian hibah dari Pemda Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah, waktu masih jamannya Bupati Musa Ahmad,” terang Panji.

Untuk itu Panji berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan dari Laskar Lampung.

“Kami berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan itu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dengan kata lain Kejati diharapkan dapat memperlakukan semua orang sama di mata hukum dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia ini,” Tegas Panji.

Adapun Anggaran Bawaslu Lampung Tengah tahun 2024 yang diduga dikorupsi oknum ketua Bawaslu Yuli Efendi bersama jajarannya,yang bersumber dari dana APBD Lampung Tengah total anggarannya sebesar Rp.22 000.000.000.

Dari anggaran keseluruhan tersebut ada beberapa program kegiatan,pengadaan alat-alat kantor dan pemeliharaan BBM kendaraan dan perjalanan dinas yang terindikasi praktek korupsi antara lain yaitu;

Pemeliharaan BBM kendaraan Rp.511.200.000.

Sewa gedung/moubelair/peralatan kantor Rp.1.186.050.000.

Pelayanan operasional perkantoran Rp.2.687.710.000.

Sosialisasi pengawas pemilu Rp.1.000.000.000.

Adapun modus nya praktik korupsi yang dilakukan oknum ketua Bawaslu berserta jajarannya tersebut adalah dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu. | Red.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!