BERITALampung Barat

LSM-TRINUSA Soroti Temuan Obat Kadaluwarsa Di RSUD Alimuddin Umar Lampung Barat, Ada Perbedaan Pernyataan Antara Sekertaris Dan Kadis Kesehatan

463

Tintainformasi.com, Lampung Barat, 2 Juni 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Independen Nasional Untuk Semua (LSM-TRINUSA) Lampung Barat kembali mengangkat persoalan serius terkait penemuan obat-obatan kedaluwarsa di RSUD Alimuddin Umar yang terdeteksi pada tahun 2023 lalu. Persoalan ini mengemuka setelah LSM TRINUSA mengajukan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat guna memastikan apakah obat-obatan tersebut telah dimusnahkan sesuai ketentuan atau belum.

Dalam agenda klarifikasi yang dilakukan langsung oleh Ketua LSM TRINUSA, Ahmad Zainudin, pada hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 11.00 WIB di Kantor Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Barat, muncul pernyataan yang mengindikasikan bahwa proses pemusnahan belum dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Cahyani Susilawati, saat menerima kedatangan tim dari LSM TRINUSA.

“Obat kadaluwarsa tersebut sudah kami pisahkan dan dimasukkan ke dalam karung, namun belum dimusnahkan karena masih menunggu prosedur dan regulasinya. Kami belum menerima perintah resmi untuk melakukan pemusnahan,” jelas Cahyani Susilawati.

Pernyataan tersebut dinilai tidak selaras dengan keterangan resmi yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. Dalam komunikasi melalui WhatsApp yang dikirim ke Sekretaris LSM TRINUSA, Kepala Dinas menyatakan bahwa “permasalahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait obat-obatan kadaluwarsa tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK”.

“Tidak ada yang perlu dikonfirmasi. Hasil temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” tulis dr. Widyatmoko dalam pesan singkat tersebut.

Perbedaan pernyataan antara Sekretaris dan Kepala Dinas Kesehatan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan farmasi rumah sakit.

Ketua LSM TRINUSA, Ahmad Zainudin, menyayangkan ketidaksinkronan informasi dari pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan dan pengawasan obat-obatan. “Kami meminta penjelasan yang tegas dan transparan dari Dinas Kesehatan Lampung Barat. Obat kedaluwarsa adalah limbah berbahaya yang harus segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Jika tidak, ini berpotensi menjadi masalah serius bagi keselamatan pasien maupun lingkungan,” tegasnya.

-Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Obat dan Bahan Medis yang sudah kedaluwarsa wajib dimusnahkan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan prosedur yang aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
-Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk obat kadaluwarsa sebagai limbah B3 yang wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
-UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 98 ayat (2):
“Peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan dilarang karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.”
-Instruksi BPK RI melalui rekomendasi hasil audit keuangan pemerintah daerah, wajib ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah diterima.

Jika benar obat-obatan kedaluwarsa belum dimusnahkan hingga saat ini, maka secara administratif dan hukum, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

LSM-TRINUSA mendesak
-Dinas Kesehatan Lampung Barat segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik.
-Dokumen pelaksanaan pemusnahan (jika sudah dilakukan) agar dibuka dan dapat diakses sebagai bentuk transparansi.
-Pemerintah daerah melalui Inspektorat maupun DPRD Lampung Barat segera melakukan investigasi ulang untuk memastikan tidak adanya potensi kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan obat di rumah sakit daerah.

Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan akan menyurati pihak BPK RI bila perlu, karena ini menya

Exit mobile version