BERITALampung

Mahasiswi Unila PKL di Kantor BE 1 LAW, Advokat Spesial Turunkan Hukuman di Kasasi MA

106
×

Mahasiswi Unila PKL di Kantor BE 1 LAW, Advokat Spesial Turunkan Hukuman di Kasasi MA

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung — Sebanyak tiga orang mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung melakukan PKL (praktek kerja lapangan) di kantor Pengacara BE 1 LAW yang beralamat di Jl Ciptomangunkusumo GG. Kiwah, Kupang Teba , Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Ketiga mahasiswi Unila itu adalah masing masing : Khansa Abila Salasati, Hany Virna Mashora Gunawan dan Anindya Mutiara Azzahra.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut pimpinan Kantor Advokat BE 1 Law , Yunizar Akbar, SH., Senin , 16 Juni 2025.

Para mahasiswa tersebut melakukan PKL selama satu bulan .

Mereka akan mempraktekan ilmu hukum yang dipelajari di bangku kuliah.

” Ilmu yang dipraktekkan dilapangan adalah praktek hukum litigasi dan non litigasi.

” Kalau non litigasi mereka dapat melihat dan berpraktek layaknya seorang pengacara yang melakukan praktek pendampingan hukum di kantor polisi, atau ke kantor kejaksaan, ke Lapas ( lembaga pemasyarakatan) atau Litigasi ikut mendampingi dan memantau saat Advokat dari Kantor Advokat kami beracara baik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang maupun pengadilan lainnya, “

Mereka didampingi oleh Adv. Ardhi Fazzini. SH dan ADV. Cecep Mugiat, ujar. bang Izal panggilan akrab pimpina BE 1 LAW.

Kami juga memberikan wawasan bahwa ada sebanyak empat aparat penegak hukum di Indonesia atau Catur Wangsa.

“Pertama Hakim, lalu Jaksa, Ketiga Polisi dan terakhir adalah Advokat atau pengcara ,” jelas Bang Izal.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!