BERITALampung

Massa Aksi Bakal Bertolak Ke Jakarta Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI

55

Tintainformasi.com, Lampung — Ratusan massa aksi yang tergabung dari tiga elemen di Provinsi Lampung bakal melakukan aksi demo besar – besaran di dua kantor Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta.

Tiga Aliansi itu adalah, DPP Akar Lampung, Keramat Lampung dan DPP Pematank akan menyuarakan aksi atas kasus Sugar Group Companies dan CSR Bank Indonesia (BI) yang melibatkan anggota DPR RI.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa masyarakat Lampung sudah resah atas kasus besar yang belum di Tuntaskan pada Korps Adhyaksa di Kejagung dan gedung merah putih KPK.
“Aksi damai ini direncanakan akan menyasar dua Kantor Lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 11 Juni 2025, sesuai izin Polda Metro Jaya yang telah disampaikan pekan lalu,” kata Indra kepada media ini. Minggu (08/05).

Terkait tuntutan, Kata Aktivis Lampung Indra, meminta dua kasus tersebut menjadi prioritas penyelesaiannya dan menetapkan petinggi SGC sebagai tersangka.

“Dalam Aksi di Kejagung RI, Massa Aksi mendesak Kejagung untuk Mengusut Tuntas Kasus PT. Sugar Group Companie (SGC), Segera Menetapkan Tersangka & Lakukan Penahanan Terhadap pimpinan PT. SGC sebagai pelaku dugaan pidana suap mafia hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.

Bahkan, Sambung Indra, pihaknya juga meminta kejagung RI menginvestigasi dugaan pengemplangan pajak milik SGC di Lampung.

“Selain itu, kita meminta Kejagung RI melakukan Perluas dan Vertigalkan Investigasi Terutama menyangkut indikasi kuat pengemplangan pajak dalam nilai besar yang merugikan negara, meliputi pajak produksi dan pajak pengolahan lahan negara yang dikuasai SGC,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta kejagung dan Kementrian ATR BPN menggeledah Kantor SGC terutama terkait dengan Penguasaan Lahan.

“Karena massa menuding SGC menggarap lahan negara melebihi ketetapan Hak Guna Usaha (HGU) yang disahkan, termasuk lahan gambut, rawa yang diuruk, bahkan adanya juga lahan desa yang dimasukan dalam HGU,  Konflik berkepanjangan dengan masyarakat, termasuk konflik berdarah tahun 2018, dianggap sebagai bukti kuat praktik penguasaan lahan yang bermasalah,” terangnya.

Bahkan, keberadaan SGC di Lampung juga kurang memberikan manfaat yang baik bagi penduduk di sekitar bumi ruwai jurai.
“Meski menguasai lahan seluas lebih dari 100.000 hektare (melebihi Singapura) di Bumi Lampung, SGC dinilai tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kemajuan provinsi yang masih miskin. Fakta bahwa 80% pekerjanya berasal dari luar Lampung,” jelasnya.

Kasus SGC bukan hal baru, rakyat Lampung berkali-kali menggelar aksi dan melapor ke Kejagung, namun belum ada pengungkapan serius.

“Kami optimis di era kepemimpinan Presiden Prabowo, Kejagung bisa lebih serius. Ini bukan sekedar tuntutan aktivis, tapi harapan masyarakat Lampung,” urainya.

Indra berkeyakinan, jika Pengemplangan pajak dan pelanggaran HGU diusut tuntas tanpa ada main mata para APH.
“Jika Kejagung ini ditangani dengan serius dan tidak main mata, kasus ini pasti bisa diungkap, lebih mudah daripada kasus Timah atau Pertamina. Jangan biarkan reputasi Kejagung buruk di mata rakyat Lampung,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengungkapkan, jika pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa elemen masyarakat Lampung untuk menyuarakan percepatan kasus CSR BI di KPK.

“Kami mendesak KPK untuk melakukan Percepat Proses & Tetapkan Tersangka, Mengingat kasus dugaan korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) ini telah berjalan sejak Tahun 2024 namun belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Romli menerangkan, jika KPK sudah seharusnya melakukan Pemeriksaan terhadap Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI (2019-2024) lalu, Khususnya tiga anggota asal Lampung.

“merujuk pada pengakuan salah satu anggota DPR yang diperiksa bahwa semua anggota Komisi XI periode tersebut menikmati dan mengkondisikan dana CSR BI di daerah pemilihannya masing-masing,” urainya.

Hal senada juga diungkapkan oleh ketua DPP Keramat Sudir, jika KPK harus segera mengusut Peran Yayasan dan Realisasi Dana CSR BI di Provinsi Lampung dengan adanya dugaan pengelolaan dana melalui yayasan-yayasan yang dikondisikan anggota dewan serta realisasi dana yang tidak sesuai peruntukan.

“Seperti adanya Pengadaan ambulance untuk beberapa DPC partai politik pengusung, adanya Pengadaan mesin cetak banner untuk kepentingan Pilkada dan Pileg secara pribadi,” tambahnya
Sudir menambahkan, KPK juga diminta untuk tidak hanya memeriksa BI, tetapi juga fokus pada pihak yang mengelola, mengendalikan, dan merealisasikan dana, terutama para anggota DPR RI terkait.

“KPK jangan main petak umpet dengan publik. Bukti sudah ada, pengakuan juga ada. Segera panggil dan periksa semua anggota Komisi XI periode 2019-2024, khususnya tiga orang asal Lampung yang mana saat ini Dua di antaranya kini kembali menjadi anggota DPR 2024-2029 di komisi yang sama, dan satu lagi kini menjabat sebagai salah satu Bupati di provinsi Lampung,” tandasnya

Exit mobile version