Tintainformasi.com, Pesawaran – Perkara sengketa tanah di Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru. Mat Supi, nelayan setempat, dipanggil penyidik Polres Pesawaran atas dugaan penyerobotan lahan. Namun yang mengejutkan, pria sederhana ini justru tampil tenang dan penuh keyakinan.
“Saya siap diproses hukum, bahkan dihukum, kalau memang saya terbukti bersalah di pengadilan,” tegas Mat Supi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). Ia meyakini tanah yang dipermasalahkan itu adalah miliknya yang sah, dibeli dari almarhum Abah Saridi sejak 2007 silam.
Meski Sertifikat Hak Milik (SHM) belum sempat diurus saat itu, Mat Supi mengantongi kuitansi pembelian yang ditandatangani langsung oleh almarhum. Sayangnya, kuitansi tersebut hilang. Sebagai gantinya, dibuatlah kuitansi baru yang diteken oleh anak kandung Abah Saridi, yakni Yudi Setiawan, yang turut mengakui adanya transaksi tersebut.
“Yudi tahu betul tanah itu dijual ke saya. Entah kenapa, sekarang saya malah digugat oleh tetangga dan dilaporkan ke polisi, katanya saya menyerobot lahan mereka,” tutur Mat Supi, heran.
Tak sendiri, Mat Supi mendapat dukungan moril dari warga dan advokasi hukum dari Laskar Merah Putih. Bahkan, surat pernyataan kolektif dari 10 warga yang disahkan Kepala Desa pada 30 Agustus 2024 menjadi bukti kuat yang menguatkan klaimnya.
Laskar Merah Putih Turun Gunung
Panglima Mada Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, Mulyadi Jas, hadir langsung mendampingi Mat Supi saat memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal anggota mereka hingga titik terang persoalan ini tercapai.
“Kami tidak main-main. Persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada pihak yang dirugikan karena permainan klaim. Jika memang ada hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan opini,” ujar Mulyadi dengan nada tegas.
Gunawan Kesuma Yudha: “Kami Upayakan Jalan Tengah”
Sementara itu, kuasa hukum Mat Supi, Gunawan Kesuma Yudha, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini sesungguhnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, kedua belah pihak diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat.
“Kami akan tetap mengawal hingga tuntas. Tapi sebagai pengacara, saya juga ingin ada win-win solution. Biar kedua pihak ini tidak kehilangan silaturahmi hanya karena persoalan tanah,” ucap Gunawan dengan sikap profesional.
Saksi dan Surat Pernyataan Warga Jadi Kunci
Buyung, saksi yang dihadirkan oleh pihak Mat Supi, juga mendatangi Polres Pesawaran untuk memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa ia menyaksikan sendiri transaksi penjualan tanah dari almarhum Abah Saridi kepada Mat Supi.
“Saya lihat sendiri, uang diserahkan dan kuitansi ditandatangani. Jadi, sangat jelas tanah itu milik Mat Supi,” kata Buyung.
Dukungan Buyung dan warga lainnya menguatkan posisi Mat Supi. Surat pernyataan yang mereka buat menegaskan bahwa tanah tersebut memang telah lama diakui sebagai miliknya, dan diketahui oleh Kepala Desa.
Arah Kasus Masih Menggantung, Tapi Dukungan Menguat
Meski proses hukum masih berjalan, gelombang solidaritas dari masyarakat Dusun Ketapang Gantang menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal martabat.
“Kami tidak ingin dusun ini rusak karena perkara tanah. Damai adalah pilihan kami, tapi jika hak dirampas, maka kami akan berdiri untuk membela,” ujar salah satu warga.
Yang jelas, Mat Supi tak sendiri. Ia didampingi warga, diperkuat bukti, dan dikawal Laskar Merah Putih yang siap membela sampai titik akhir.
Liputan: Redaksi KBNI News – Pesawaran
Editor: Sugi
Tanggal: Kamis, 19 Juni 2025