Tintainformasi.com, Tanggamus — Pemilihan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanggamus periode 2025-2029 melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) akan diselenggarakan tanggal 19 Juni 2025.
Saat ini Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Musorkablub KONI Tanggamus telah terbentuk begitu juga dengan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketum yang telah terbentuk.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Musprov KONI Tanggamus, Panpel melakukan rapat yang dipusatkan di Sekretariat KONI Tanggamus, di GOR Ratu Pekon Kotaagung, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus pada Kamis, 5 Juni 2025.
Pembentukan Panpel dan pelaksanaan Musorkablub sendiri mengacu hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) KONI Tanggamus dengan Pemkab Tanggamus dan Cabang Olahraga (Cabor), Rabu 4 Juni 2025 di GFU Islamic Center Kotaagung, yang di mana cabor kompak mendesak segera melakukan Musorkablub sehingga terpilih ketua umum defenitif.
Untuk Panpel sendiri telah dibentuk dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Plt Ketum KONI Tanggamus Ristika Trianita, Nomor: 060/ KONI-TGM/VI/2025, tentang Susunan Panitia Musyarawah Olahraga Kabupaten Luar Biasa tahun 2025.
Ketua Panpel yang ditetapkan adalah Rafiuddin, sedangkan untuk TPP mengacu pada SK Pengurus Koni Kabupaten Tanggamus Nomor: 062/KONI-TGM/VI/2025. Tentang Susunan TPP Calon Ketum KONI Tanggamus yang diketuai oleh Budi Utomo (ASN Inspektorat Tanggamus).
Rafiudin menyebut bahwa, untuk mematangkan jalannya Musorkablub, panitia akan kembali menggelar rapat pada Senin 9 Juni 2025. “Rapat itu untuk membahas hal teknis secara mendetail. Semua seksi dan koordinator sudah kita bagi, tinggal finalisasi tupoksi dari masing-masing seksi”, ujarnya.
Rafiudin melanjutkan, untuk jadwal pengambilan formulir pendaftaran calon mulai dibuka dari tanggal 9 Juni 2025 hingga 10 Juni 2025. Lalu dari tanggal 11 hingga 15 Juni pengembalian formulir pendaftaran.
“Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran di Sekretariat KONI Tanggamus. Untuk pengembalian berkas formulir yang menyerahkan tidak wajib calon ketua,” kata dia.
Diungkapkan Rafiudin bahwa pemilik suara di Musorkablub KONI Tanggamus adalah Cabor. Untuk jumlah Cabor yang tercatat di KONI Tanggamus saat ini ada sebanyak 31 Cabor.
“Cabor yang bisa memberikan suara adalah cabor yang sudah dinyatakan lolos verifikasi. Jadwal verifikasi cabor dari tanggal 7-11 Juni 2025. Nanti kan dilihat SK Kepengurusannya masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi, kalau SK nya habis dan belum melakukan musda, itu tidak memiliki hak suara,” pungkasnya. (Hdi).