Lampung Barat, TintaInformasi.com — Kisruh dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengungkap adanya dugaan permainan oleh oknum pendamping sosial di lapangan.
Menurut kesaksian beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka yang seharusnya menerima bantuan dalam bentuk uang justru diarahkan untuk menerima sembako. Hal ini terjadi di seluruh pekon di Kecamatan Air Hitam.
Beberapa warga di Kecamatan Air Hitam menyebut, “Pendamping TKSK mengumpulkan warga dan mengarahkan agar uang bantuan dibelanjakan di warung milik Sumarni, yang berada di Pekon Gunung Terang. Ini atas arahan dari pendamping BPNT,” ujarnya. “Bukan hanya pekon kami, pekon lain pun banyak yang mengalami hal serupa,” lanjutnya.
Kondisi ini jelas menyalahi aturan, karena dalam mekanisme penyaluran BPNT, KPM diberikan hak untuk memilih membelanjakan bantuannya secara mandiri sesuai kebutuhan. Adanya penggiringan kepada warung tertentu oleh pendamping merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum.
Dasar Hukum Penyaluran BPNT
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
- Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
- Kode Etik Pendamping Sosial (dalam lingkup Kementerian Sosial) melarang pendamping melakukan intervensi, pemaksaan, atau praktik koruptif dalam proses penyaluran bantuan.
Masyarakat mendesak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat untuk segera menindak tegas oknum pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BPNT di tingkat kecamatan dan pekon.
Apabila terbukti ada unsur pemaksaan, kolusi, atau praktik penggiringan dalam penyaluran bantuan, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaksi Media Ini terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan keluhan terkait penyaluran bantuan sosial di daerah masing-masing.
(BUDIMAN PANGESTU)