+
BERITALampungPringsewu

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bimtek 2024, Total Capai Rp563 Juta

323
×

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bimtek 2024, Total Capai Rp563 Juta

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Pringsewu, Rabu, 11 Juni 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa” di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik menerima titipan uang sejumlah Rp37 juta, yang berasal dari:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

10 Kepala Pekon di Kecamatan Banyumas: Rp26 juta,

3 Kepala Pekon di Kecamatan Ambarawa: Rp6 juta,

Hardianus Dio Pramudya Wiratama, Tenaga Honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu: Rp5 juta.

Selanjutnya, pada Rabu, 11 Juni 2025, sebanyak 8 Kepala Pekon kembali menyerahkan titipan uang dengan rincian:

6 Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran Utara, masing-masing Rp2 juta (total Rp12 juta),

2 Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran, masing-masing Rp13 juta (total Rp26 juta).

Dengan demikian, total titipan yang diterima hari ini mencapai Rp38 juta.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pukul 16.00 WIB dan diterima oleh Tim Penyidik, disaksikan perwakilan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu untuk menjamin transparansi. Seluruh uang titipan disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya pada Bank Mandiri.

Uang titipan tersebut merupakan bagian dari cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima para kepala pekon usai membayar biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per orang kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) selaku penyelenggara.

Sementara itu, dana sebesar Rp5 juta yang dititipkan oleh Sdr. Hardianus Dio Pramudya Wiratama merupakan uang transportasi yang diterimanya dari LPPAN selama kegiatan Bimtek, sebagai perwakilan Dinas PMP Kabupaten Pringsewu.

Adapun dana Rp13 juta dari masing-masing 2 Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran berasal dari APBDes dan semula dialokasikan untuk pembayaran Bimtek. Namun, karena kegiatan tersebut diketahui tengah dalam proses hukum, pembayarannya dibatalkan dan dananya disimpan, lalu diserahkan ke penyidik.

Dengan tambahan titipan tersebut, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita hingga saat ini mencapai Rp563 juta.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara dari pihak-pihak yang masih menguasai atau menikmati dana tersebut.(@@n)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!