Tintainformasi.com, Tanggamus — Za (36), warga yang menerima kuasa atas sebidang lahan di Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, akan melaporkan Joko Sudono dan Yn ke Polres Tanggamus atas dugaan penipuan dan pemerasan. Laporan itu dibuat pada dalam waktu dekat. Jumat, (6/6).
Perwakilan keluarga Za, Tomson (52), mengatakan bahwa Joko Sudono diduga melakukan penipuan terkait pengalihan kuasa atas lahan kavling yang sebelumnya telah disepakati. “Atas tindakan itu, kami merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum,” kata Tomson.
Tomson menjelaskan, kesepakatan awal terjadi antara Za dan Joko Sudono untuk penguasaan lahan senilai Rp255 juta. Sebanyak Rp55 juta telah diserahkan sebagai uang muka dan diterima langsung oleh Joko Sudono beserta keluarganya. Namun, saat pihak Za hendak melunasi sisa pembayaran, keluarga Joko menolak.
“Joko Sudono tinggal di Bogor, dan sudah beberapa kali kami coba hubungi lewat telepon, tapi tidak pernah direspons,” ujar Tomson.
Persoalan makin memanas setelah muncul pihak lain berinisial Yn, yang mengaku juga mendapat kuasa dari Joko Sudono. Yahidin mengklaim lahan tersebut menjadi miliknya dan menyebut kesepakatan dengan Za batal karena pelunasan dianggap terlambat.
Berdasarkan keterangan kakak perempuan kandung Za yang beberapa waktu lalu menemui Yn dirumahnya untuk memberikan uang pelunasan sebesar Rp200 juta, Yn menyebut transaksi bisa dilanjutkan apabila Za memberikan uang sebesar Rp700 juta.
“Yn bilang bahwa dia memiliki kuasa dari Joko Sudono, tapi kami tidak pernah melihat surat kuasa yang dimaksud. Sedangkan Za memiliki bukti surat kuasa yang ditandatangi para ahli waris Joko Sudono, Nafsiah dan Suranti yang belum dibatalkan,” tandas Tomson.
Masih kata Tomson, ada indikasi Yn berupaya menggagalkan transaksi dengan tanpa dasar hukum yang kuat. Bahkan berupaya memeras Za dengan meminta uang sebesar Rp700 juta jika ingin transaksi tetap dilanjutkan. Jika tidak memberikan uang tersebut, maka uang DP yang telah diberikan Za dianggap hangus.
Pengakuan Yn bahwa dia sudah memiliki surat kuasa dari para ahli waris patut dipertanyakan. Sebab Yn pernah meminta kepada Kepala Pekon untuk menandatangani dan memberikan stampel selembar surat kuasa dengan tanggal mundur (backdate) di Tahun 2024.
Peristiwa itu terjadi saat kepala pekon mendatangi kediaman Yn atas permintaan Yn, dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas. Namun saat itu kepala pekon menolak menandatangani dan membubuhkan stampel, karena tanggal surat kuasa tertulis mundur.
“Masalah ini berangkat dari kasus keperdataan, tapi ada niat buruk dan tipu muslihat yang merugikan Za. Kami meyakini sudah masuk ke ranah pidana,” tegas Tomson.
Meski berencana akan melapor ke polisi, Tomson mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami beri waktu yang sesingkat-singkatnya. Untuk saudara Yn, kita tunggu hasil pengembangan,” ucapnya. (Hadi Hariyanto).