+
BERITAJawa BaratNASIONALPEMERINTAHAN

Soal Batasan Wewenang di Permen ATR Nomor 5 Tahun 2025, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bekasi

98
×

Soal Batasan Wewenang di Permen ATR Nomor 5 Tahun 2025, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Cikarang Selatan, Tintainformasi.com – Kewenangan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi mengalami perubahan signifikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan yang mulai berlaku pada 28 April 2025 lalu mengatur pelimpahan kewenangan dari pusat ke tingkat kantor wilayah (Kanwil) dan daerah, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan pertanahan kepada masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bekasi Nandagia Darmad menyatakan bahwa terdapat batasan baru dalam kewenangan Kantor Pertanahan tingkat kabupaten/kota, khususnya terkait perpanjangan dan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB).

“Sebelumnya, BPN Bekasi masih memiliki kewenangan untuk menangani HGB dengan luasan hingga 20.000 m². Namun dengan diberlakukannya Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025, kewenangan tersebut kini dialihkan ke Kanwil Jabar,” kata Nandagia, Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, peraturan baru ini menggantikan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi acuan dalam pelimpahan kewenangan pertanahan.

“Peraturan ini hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses administrasi pertanahan, mempercepat layanan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan diterapkannya aturan terbaru ini, sistem birokrasi di bidang pertanahan akan semakin terstruktur, transparan, dan memberikan pelayanan yang lebih optimal.

“Permen ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi pertanahan yang terus disempurnakan. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat khususnya warga Bekasi,” pungkasnya.(Team redd)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!