Tintainformasi.com, Lampung Selatan —
Koordinator Sub Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Azam menjelaskan bahwa pelaksanaan Konstatering/Delegasi /2025/PN Kla Jo Nomor : 8/Pdt.Eks.RI/2025/PN Tjk pada Rabu tanggal 28 Mei 2025 atas lokasi tanah yang terletak di Jln Raya Bakauheni Desa Babatan Kecamatan Katibung tersebut dilakukan oleh PN Tjk dan Delegasi PN Kla itu meneruskan gugatan lelang yang diajukan oleh pemilik sertifikat 229.
“Dalam Konstatering kemarin itu BPN Kalianda tidak menjadi pihak karena konstatering itu meneruskan dari gugatan lelangnya. Jadi pemilik sertifikat 299 Le Maryani meminta penetapan dari PN Tjk berkaitan dengan gugatan lelang untuk pengosongan lokasi, “jelasnya kepada Media Kamis 5/6/2025 lalu.
“Dikarenakan, dia (Le Maryani.red) merasa memenangkan lelang kok tidak bisa menguasai lahan, intinya seperti itu, “imbuh Azam.
Selain itu, kata Azam, kalau untuk tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengajukan surat pembatalan atas sertifikat 1770 melalui Kepala Kantor wilayah (Kanwil) BPN Lampung.
“Sesuai putusan PTUN diperintahkan sertifikat 1770 harus dibatalkan, itu perintah pengadilan dan harus dibatalkan. Tetapi, pihak Hendra pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan keberatan atas putusan PTUN tersebut ke PN Kalianda dan itupun kemarin kita sempat ketemu dengan paniteranya dan mereka katakan pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan keberatan atas putusan PTUN, “ujar Azam.
Saat ditanya terkait telah terbitnya hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung tentang perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 2 Februari 2025 nomor :B/276/II/RES.1.9/2025/Ditreskrimum prihal Pemberitahuan hasil penyidikan dan telah ditetapkan nya dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Azam menegaskan bahwa apabila ada keputusan Pengadilan secara perdata maupun pidana bahwa sertifikat 299 tersebut tidak benar maka BPN akan menindaklanjuti untuk membatalkan sertifikat tersebut.
“PTUN kemarin itu, persoalan yang diuji oleh PTUN adalah proses penerbitan, Administrasi. PTUN belum memproses terkait kepemilikan, karena PTUN itu Pengadilan Tata Usaha jadi yang diuji itu terlebih dahulu Tata Usaha kita, itu di uji terkait penerbitan sertifikat milik Pak Hendra dinyatakan batal karena menurut PTUN penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur, “urainya.
Akan tetapi, lanjut Azam, secara perdata itu belum tentu, kalau untuk kepemilikan itu bisa di uji perdata di pengadilan sini (PN Kld.red)
“Kemungkinan seperti ini, misal syarat syarat surat untuk penerbitan sertifikat 299 terbukti atau ada putusan Pidana yang menyatakan itu surat palsu itu ada mekanisme pembatalan sertifikat cacat Yuridis oleh BPN tetapi itu harus ada putusan pengadilan terkait Pidana dan perdatanya terlebih dahulu, “beber Azam.
Azam juga menerangkan bahwa di BPN juga menerima putusan PTUN untuk mengajukan pembatalan sertifikat 1770.
“Begitu juga bila ada putusan pengadilan pidana maupun perdata yang benar benar menyatakan sertifikat 299 Alas Penerbitannya pals makan BPN juga bisa tindak lanjut cacat yuridis untuk pembatalan sertifikat tersebut, “pungkas Azam.