Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINAL

Status Tersangka Agus Nompitu Gugur di Pengadilan, GEPAK Desak SP3 dan Evaluasi Kejati Lampung

44
×

Status Tersangka Agus Nompitu Gugur di Pengadilan, GEPAK Desak SP3 dan Evaluasi Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —

Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung kembali menuai sorotan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Terlebih setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam putusan praperadilan, yang dinilai publik sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang janggal.

Keputusan pengadilan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan Agus sebagai tersangka lebih dari satu tahun, namun tak kunjung menyelesaikan perkara dengan tuntas.

Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, dengan tegas menyebut Agus Nompitu sebagai korban dari ketidakpastian hukum.

“Agus sudah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka. Tapi tiba-tiba status itu dibatalkan oleh pengadilan, tanpa ada SP3 dari Kejati. Ini aneh dan membingungkan. Tanpa SP3, bukan tidak mungkin dia akan kembali dijadikan tersangka kapan saja,” ujar Wahyudi, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, Kejati Lampung tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara KONI secara tuntas dan transparan. Jika memang tidak cukup bukti, seharusnya SP3 dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.

“Kami sudah lama mengawal kasus ini. Bahkan saat Aspidsus masih dijabat Hutambrin, kami mendesak agar perkara ini dituntaskan. Saat itu mereka beralasan masih mencari mens rea, hingga saat ini kasus tersebut belum ada titik terangnya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran negara yang telah dikeluarkan dalam penanganan kasus ini, namun hingga kini hasilnya belum jelas.

“Negara sudah habis-habisan membiayai penanganan perkara ini, tapi sampai hari ini hasilnya nihil. Agus Nompitu justru menjadi korban ketidakjelasan hukum. Status tersangka digugurkan oleh hakim, tapi tanpa kejelasan hukum dari pihak kejaksaan. Ini preseden buruk,” lanjutnya.

GEPAK mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejati Lampung, terutama dalam 100 hari terakhir.

Namun, jika Kepala Kejati tidak mampu menyelesaikan perkara KONI secara adil dan terbuka, Wahyudi menyarankan agar posisinya diganti.

“Untuk apa bertugas di Lampung kalau tidak bisa membawa keadilan dan perubahan? Lampung butuh pemimpin hukum yang berani, tegas, dan transparan,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, penyelesaian perkara ini bukan sekadar menyangkut Agus Nompitu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kalau memang Kejati tidak mampu membuktikan tuduhan di pengadilan, keluarkan SP3 sekarang juga. Itu baru namanya keadilan ditegakkan.” kata dia.

“Kami berharap Jaksa Agung benar-benar mendengar suara dari bawah. Masyarakat Lampung menanti penegakan hukum yang tegas dan adil. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Agus bukan hanya nama, dia adalah simbol dari rusaknya kepastian hukum yang harus segera dibenahi,” tutup Wahyudi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungannya ke Maluku Utara menegaskan akan mengevaluasi kinerja seluruh Kejati dan Kajari di Indonesia, terutama terkait jumlah kasus korupsi yang ditangani dan seberapa besar kerugian negara yang berhasil diselamatkan.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!