BERITALampungPolda LampungPOLRI

Tumpang Sari Tanam Singkong dan Jagung Tanpa Izin, Anggota DPRD Pesawaran dan Istri Pamen Polri Dilaporkan Ke Polda Lampung

57

Tintainformasi.com, Lampung —
Akibat menanam singkong dan jagung puluhan hektar tanpa izin pemilik tanah. Zulkarnain seorang anggota DPRD Pesawaran dan Sri Hartati seorang istri Perwira menengah Polri yang bertugas di Polres Lampung Selatan dilaporkan ke Polda Lampung oleh pemilik lahan yang sah.

Laporan tertuang dalam LP /GAR/ B/17/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Juni 2025 atas nama pelapor Sumarno Mustopo.

Dalam laporan Ke Polda Lampung Sumarno menguraikan tanahnya ditanami singkong tanpa oleh oknum anggota DPRD Pesawaran bernama Zulkarnain seluas kurang lebih 50 hektar , Sri Hartati seluas kurang lebih 23 hektar. Selain itu ada warga lain yang ikut dilaporkan yakni Misbani. Seluas kurang lebih 4 hektar dan Sabar kurang lebih 3 hektar.

Akibat ulah para terlapor maka korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.300.000 ( satu miliar tiga ratus juta rupiah).

Menurut Sumarno tanah nya berada Desa Lumbirejo, Kecamatan Katon Kabupaten Pesawaran seluas kurang lebih 90 hektar dan memilik alas hak berupa dokumen resmi yakni AJB maupun alas hak lainnya.

Terlapor dilaporkan atas sangkaan pasal 6 Perpu No 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakain tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Exit mobile version