Merangin Jambi, Media Tintainformasi.com online dan tv 11/06/2025 — Istri sah Marliyanti warga talang kawo membuat laporan tindak pidana poligami terhadap wanita Rahmi selaku pelaku istri simpanan suami nya.
Berdasarkan surat pelaporan nomor : LAPDUAN – 53/VI/2025/Jambi/Res Merangin/Sek Tabir.
Dalam laporan tersebut istri sah Irwandi/Marliyanti melaporkan kedua nya atas nama Rahmi dan Irwandi terkait tindak pidana poligami pasal 279 KHUP (kitap undang -undang hukum pidana) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam laporan tersebut Marliyanti istri sah Irwandi mengatakan “saya tidak ada izinkan suami saya nikah lagi dengan siapa pun, dia masih sah suami saya, dokumen negara buku nikah saya ada.
“saya telah melaporkan Rahmi wanita pelakor ke Polsek Tabir kerena Rahmi sudah merusak rumah tangga saya sama suami saya Irwandi, dalam keterangan istri sah, Rahmi nikah siri udah 9 bulan dan saya tidak terima, dan semua telah saya serahkan ke Polsek Tabir atas pelaporan saya”, pungkas Marliyanti istri sah Irwandi.