Tintainformasi.com, Pesawaran — Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran kian menyita perhatian publik. Bukannya menjawab dan menjernihkan kabut pertanyaan, pejabat terkait justru memilih diam. Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan dan Kepala BKD Awaluddin tak merespons konfirmasi media, memunculkan kesan ada sesuatu yang tengah disembunyikan dari mata publik.
Konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh KBNI–News sejak Senin (21/7/2025) pagi pukul 08.00 WIB kepada Sekda Wildan melalui pesan WhatsApp awalnya menunjukkan dua centang biru — tanda telah dibaca. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada balasan sepatah kata pun. Bahkan pesan lanjutan hanya dibalas dengan satu centang, mengindikasikan pemblokiran atau pengabaian.
Hal serupa juga terjadi saat KBNI–News menghubungi Kepala BKD Kabupaten Pesawaran, Awaluddin. Sepuluh pertanyaan kritis yang diajukan demi transparansi dan klarifikasi proses administratif pencopotan Anggun Saputra tak mendapat respons. Padahal, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian, BKD seharusnya menjawab terang agar publik tidak tenggelam dalam asumsi liar.
Berikut sejumlah pertanyaan penting yang tak digubris oleh Sekda dan Kepala BKD:
- Apakah pencopotan Anggun Saputra melalui SK Bupati tanggal 3 Juli 2025 telah sesuai dengan mekanisme hukum?
- Apakah Pemkab sudah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri seperti diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016?
- Apakah proses pemberhentian ini sudah melalui Tim Penilai Kinerja (TPK) sesuai regulasi kepegawaian?
- Apakah keputusan ini murni berbasis evaluasi kinerja atau ada pertimbangan lain, termasuk nuansa politik pasca PSU Pilkada?
Ironisnya, keheningan para pejabat ini terjadi di tengah sorotan tajam dari para praktisi hukum. Yulius Sendesta dan Antoni AT menyoroti aspek transparansi dan integritas birokrasi dalam proses pemberhentian pejabat publik.
“Jangan sampai birokrasi justru dikorbankan demi kepentingan politik sesaat. Apalagi ini dilakukan di masa transisi pemerintahan pasca PSU. Ini rawan maladministrasi,” tegas Antoni AT dalam pernyataannya kepada KBNI–News.
Lebih lanjut, pertanyaan publik pun mengemuka:
Ada apa dengan Sekda Wildan dan Kepala BKD Awaluddin?
Apakah benar keduanya tahu ada potensi pelanggaran hukum namun memilih bungkam demi loyalitas politik? Ataukah mereka sedang menunggu arahan tertentu sebelum bersuara?
Sementara itu, nasib Anggun Saputra pun masih menggantung. Hingga saat ini, belum jelas apakah dirinya telah diberi jabatan fungsional baru atau dibiarkan dalam status idle, yang tentu bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara.
Ketiadaan keterangan resmi dari Pemkab Pesawaran makin menambah tebal tirai misteri. Publik pun menanti:
Kapan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan angkat suara dan menjelaskan duduk persoalan secara transparan dan bertanggung jawab?
KBNI–News berkomitmen terus mengawal isu ini dan menyuarakan aspirasi publik demi tegaknya prinsip good governance di Bumi Andan Jejama.
Tim Redaksi – KBNI–News
Penulis: Sugi