BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Damai Tidak Menghapus Perkara, Satreskrim Polres Lamteng Dalami Kasus Penganiayaan Anak

121

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Sat Reskrim Polres Lamteng Dalami Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh 3 Warga Terhadap Anak Dibawah Umur.

Viralnya diberbagai Flatform Media Sosial (Medsos) terkait dugaan 3 warga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK MH Sabtu (26/7/2025) akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Menurut Kasat Reskrim pihaknya terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RS.DN dan SM, ketiganya adalah warga Kelurahan Gunungsugih.

Warga tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yakni RS (12), di jalan Raya Banjar Mulyo, pada Jumat (18/7/2025) Sekira Pukul 18.30 WIb.

“Para pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian TV dan tabung Gas. Korban dijemput dari rumahnya, lalu dibawa ketiga pelaku, kemudian dianiaya,” jelasnya.

Peristiwa miris tersebut dilaporkan oleh Paman korban seorang anggota Polri, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Rabu (23/7/2025).

Berbekal laporan dari paman korban, polisi terus bergerak mendalami dugaan penganiayaan yang sempat viral tersebut.

Paman korban tidak terima keponakanaya dituduh telah mencuri tersebut, mendapatkan perlakuan kasar oleh ketiga warga yang menuduh bocah dibawah umur tersebut telah mencuri TV dan Tabung Gas.

Ternyata setelah peristiwa penganiayaan tersebut, TV yang hilang ditemukan dirumah salah seorang warga berinisial IJ, sekaligus diduga sebagai pelaku pencurian.

“Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti, salah diantarnya adalah rekaman vidio yang sempat viral di Media Sosial,” terang AKP Devrat.

Meskipun antara pelaku dan korban telah sepakat damai, namun itu menurut Kasat Reskrim. tidak menghapuskan perkara.

“Persamaan yang ada itu antar sesama warga. Bukan damai dengan kepolisian. Perkara ini lanjut hingga tuntas,” tegasnya.

Surat perdamaian itu, sambung AKBP Devrat, akan dilampirkan dengan berkas perkara pemeriksaan saat pelimpahan nantinya ke Kejaksaan.

“Surat perdamaian tersebut akan kami lampirkan dalam berkas perkara, dengan harapan bisa meringankan hukuman,” ujarnya.

Para pelaku akan dibidik dengan Pasal
-Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 Juncto 76C.

Exit mobile version