BERITALampung UtaraPENDIDIKAN

Dana BOS Diduga Fiktif! SMA Negeri 3 Kotabumi Disorot BPK, Rp.215 Juta Tak Sesuai Kondisi Nyata

1146

Tintainformasi.com, Kotabumi, Lampung — Dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh temuan mengejutkan. SMA Negeri 3 Kotabumi menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024. Nilai yang dipertanyakan pun cukup fantastis di tingkat sekolah menengah, yakni mencapai Rp215.974.472 atau lebih dari Rp215 juta.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan adanya bukti pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa yang tidak sah secara administrasi. Nota pembayaran yang digunakan untuk laporan pertanggungjawaban bukan berasal dari penyedia resmi, bahkan sebagian diduga kuat dikeluarkan oleh pihak sekolah sendiri.

Nota Belanja Diduga Rekayasa

Konfirmasi kepada penyedia barang membuktikan bahwa dokumen pembayaran yang dilampirkan oleh pihak SMA Negeri 3 Kotabumi bukan berasal dari mereka. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa sejumlah nota atau kwitansi belanja telah direkayasa demi memenuhi formalitas laporan keuangan.

“Sekolah tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran belanja barang dan jasa sesuai kenyataan di lapangan,” ungkap BPK dalam laporan resminya.

Baru Dikembalikan Rp20 Juta, Sisanya Masih Menggantung

BPK mencatat bahwa hingga 19 Mei 2025, pihak sekolah baru menyetorkan kembali dana sebesar Rp20 juta ke kas daerah. Sementara itu, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp195.974.472 yang belum dikembalikan, sehingga berpotensi menjadi temuan bermasalah secara hukum.

Padahal, dana BOS ini sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah demi mendukung kegiatan belajar-mengajar. Ketika dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara

Praktik ini secara nyata melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan dana BOS wajib disertai dokumen sah yang dapat diverifikasi, bukan hasil rekayasa atau fiktif.

BPK Tegas: Dana Harus Dikembalikan

Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi serius kepada Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk:

  1. Menginstruksikan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMA Negeri 3 Kotabumi segera menyelesaikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundangan.
  2. Mengembalikan seluruh dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp195,9 juta ke kas daerah.(sugi)
Exit mobile version