Bandar LampungBERITAPEMERINTAHAN

DPRD Segera Panggil BKD Buntut Kasus PLT Kadis PMDT

390

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa & Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung oleh Gubernur Mirza beberapa waktu lalu, bakal berbuntut panjang.

Komisi I DPRD Lampung dipastikan segera memanggil pimpinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung guna meng-clear-kan terjadinya pelanggaran ketentuan kepegawaian atas pengangkatan mantan Sekda Kabupaten Way Kanan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya pelaksanaan kepemerintahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut. Harusnya Pemprov lebih paham regulasinya. Kan masih banyak pejabat lain yang bisa ditunjuk menjadi Plt tanpa menimbulka polemik dan melanggar aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, Rabu (16/7/2025) siang kemarin.

Terkait dengan itu, politisi Partai NasDem ini menegaskan, Komisi I akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan BKD Lampung.

“Kami harap dalam pertemuan nanti BKD dapat menjelaskan regulasi yang mendasari penunjukan yang bersangkutan sebagai Plt Kepala Dinas PMDT. Dan juga kami berharap, kedepan tidak akan terjadi lagi hal semacam ini. Kami menginginkan, tata kelola Pemprov Lampung harus taat aturan,” lanjut Garinca.

Sementara sebuah sumber Kamis (17/7/2025) petang mengungkapkan, kasus penunjukan Plt Kadis PMDT itu menunjukkan lemahnya kinerja dan pemahaman pejabat BKD Lampung. Sekaligus “menjerumuskan” Gubernur Mirza pada keputusan yang senyatanya melanggar aturan.

“Ini kerjaan orang BKD yang bisa saja sengaja ‘ngerjain’ Gubernur. Kalau pun Gubernur perintah tapi melanggar regulasi, harusnya disampaikan. Kejadian ini menunjukkan orang BKD hanya ABS saja. Akhirnya yang dibuat malu ya Gubernur,” kata sumber inilampung.com melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjuk Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa & Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, kini dipersoalkan.

Adalah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) yang mempermasalahkannya.

Tentu ada regulasi yang menjadi dasar FAGAS menyoal posisi Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT dan meminta Gubernur Mirza untuk mengevaluasinya. Apalagi, menurut LSM itu, jika tidak dilakukan evaluasi terhadap posisi tersebut dapat mengarah ke persoalan hukum.

Menurut FAGAS, sebagaimana dikutip dari lingkarutama.com, setidaknya ada 5 aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur Mirza atas keputusannya menunjuk Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung. Yaitu:

  1. Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022.
  2. UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014
  3. PP Nomor: 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor: 17 Tahun 2020. Ó
  4. Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 1/SE/I/2021.
  5. Sistem Merit dan Prinsip KASN.

Ketua Umum FAGAS, Fadli, menyatakan, dengan terjadinya pelanggaran terhadap 5 aturan atas penunjukan Saipul –mantan Sekda Kabupaten Way Kanan- sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung, tentu akan berdampak dan ada konsekuensinya, yakni potensi cacat hukum dan maladministrasi.

“Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Fadli, Kamis (17/7/2025) pagi.

Disampaikan, Plt bukanlah jabatan definitif dan penunjukannya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif yang berhalangan atau karena alasan lain yang sah. Dan seseorang yang diangkat sebagai Plt Eselon II haruslah seorang pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi tersebut atau pejabat eselon II.

“Penunjukan Plt itu diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pengangkatannya bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif.

Karena itu, kata Fadli, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.

Fadli menegaskan, penunjukan Saipul melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi.

Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” lanjut Fadli.

Ia berharap, Gubernur Mirza meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

(Team red)

Exit mobile version