BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPesawaranPOLRI

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Satu Unit Motor Diamankanekan

62
×

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Satu Unit Motor Diamankanekan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran Lampung
TintaInformasi.Com —

“Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis (02/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H.

Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-46/VII/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 02 Juli 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (01/07/2025). Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang berada di dalam rumah korban. Nilai kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp25 juta.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanjat tembok rumah korban menggunakan tangga. Selanjutnya, mereka merusak atap dan masuk ke dalam rumah melalui bagian atas, lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam. Usai beraksi, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat serta pihak keamanan wisata, Tim Tekab 308 langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial JA (27), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis dini hari (03/07/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek: Patroli Ditingkatkan, Wisata Jadi Fokus Pengamanan

AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa Polsek Padang Cermin terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, terutama di kawasan wisata yang rawan tindak kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menjalin koordinasi yang intensif dengan masyarakat, agar wilayah Padang Cermin tetap aman dan kondusif,”Tutupnya Kapolsek”. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!