BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap RS 11 Tahun Salah Satu Anak Di Dusun Banjar Mulya Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah

70

Tintainformasi.com, Lampung Tengah —Dugaan Perbuatan Keji dan sadis sehingga menimbulkan luka dan tekanan psikologis salah satu anak berumur 11 Tahun di Dusun Banjar Mulya Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah belum lama ini menambah catatan kelam dunia kehidupan serta tumbuh kembang anak di Lampung Tengah.

Sangat disayangkan dan patut diduga kuat ada oknum orang gerot dibalik terduga pelaku dalam video tersebut dan ditambah lagi perbuatan kekerasan tersebut malah dijadikan budaya walaupun bagian dari perihal buruk dalam menyelesaikan dugaan perbuatan pidana, terutama ketika dugaan anak bermasalah dengan hukum.

Pihak Keluarga telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana ini ke Polsek Gunung Sugih Nomor : LP/B/40/VII/2025/SPKT/POLSEK GUNUNG SUGIH/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG Tanggal 23 Juli 2025 dan saat ini masih dalam proses Lidik oleh Polsek Gunung Sugih

Kekerasan terhadap anak memiliki dampak yang sangat serius baik secara psikologis, fisik, sosial, maupun hukum. Tindakan Kekerasan merupakan fenomena gunung es, hanya tampak yang di permukaan saja. Kasus kerap terjadi namun ditutupi atau tidak terekspose ke publik. dan Penyidik Polsek Gunung Sugih harus segera bertindak cepat atas kejadian ini, merunut dari awal kronologis dan hasil diaganosa medis rumah sakit (visum et repertum), apalagi Korban masih belum cakap (dewasa) atau dibawah umur, berikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dan berdampak serius.

Dampak Buruk Kekerasan Terhadap Anak

  1. Dampak Psikologis
  • Trauma jangka panjang
  • Rasa takut berlebihan dan tidak percaya diri
  • Gangguan kecemasan, depresi, atau PTSD
  • Kesulitan dalam menjalin hubungan sosial
  1. Dampak Fisik
  • Luka fisik (memar, patah tulang, cedera)
  • Pertumbuhan terganggu
  • Risiko kematian dalam kasus kekerasan berat
  1. Dampak Sosial & Pendidikan
  • Anak cenderung menarik diri dari lingkungan
  • Kesulitan belajar atau prestasi akademik menurun
  • Berisiko menjadi pelaku kekerasan di masa depan

Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia sebagaimana UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

  1. Pasal 80 ayat (1)
    “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara Maksimal 3 tahun 6 bulan dan Denda Maksimal Rp72 juta
  2. Jika menyebabkan luka berat (Pasal 80 ayat (2)): Penjara aksimal 5 tahun
    Denda Rp100 juta
  3. Jika menyebabkan kematian (Pasal 80 ayat (3)): Penjara maksimal 15 tahun
    Denda Rp3 miliar
  4. Jika pelaku adalah orang tua/wali/guru: Hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman hukuman awal
  5. UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya pada kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang lebih berat dan restitusi (ganti rugi) untuk korban.

Penegakan dan Perlindungan

  • Anak korban berhak mendapat:
  • Perlindungan hukum
  • Rehabilitasi medis dan psikologis
  • Pendampingan sosial dan hukum

Dukungan Semua Pihak

Anak-anak sangat potensial menjadi korban kekerasan, sehingga yang dibutuhkan tidak hanya aturan selevel menteri atau sekolah tetapi dukungan semua pihak yang kompeten, pengawasan orang tua, evaluasi cara mendidik, dan orang dewasa semestinyan menjadi teladan yang diharapkan mampu meredam jiwa anarkis, dendam, dan pemarah. Begitupun dalam mensikapi persoalan ini hendaklah semua pihak bisa meredam sekalipun marah dan kesal atas video yang beredar, yakin dan percayalah bahwa Penyidik akan tegak lurus dalam mengungkap peristiwa pidana ini.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., Rasulullah SAW bersabda:

”Orang-orang yang berbelas kasih akan mendapatkan belas kasih dari (Allah) Yang Maha Pengasih. Karena itu, berbelas-kasihlah kepada setiap makhluk di bumi, niscaya “penduduk langit” akan mengasihimu.”

SYECH HUD ISMAIL, S.H.
Advokat Persadin Lampung

Exit mobile version