Tintainformasi.com, Lampung — Alzier Dianis Thabranie (ADT) merasa tertipu mafia tanah yang diduga melibatkan pejabat BPN Kota Bandarlampung sejak tahun 2020. Lahan tersebut hibah dari Syafei Sani Tjakra pada 6 Oktober 2019.
Lahan seluas 7.813 meter2 tersebut berada di simpang Jl. Wan Abdurahman/Cempaka, RT 01, LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Kata mantan tiga periode ketua Golkar Lampung itu, kasus ini berawal dari mandatnya buat pengurusan sertifikat lima tahun lalu. Alih-alih jadi sertfikatnya, lahannya malah dipagar beton dan konon telah disertifikasi atas nama sang pejabat.
Menurut ADT, dia juga telah membayar tunai PBB pertamanya atas lahan tersebut kepada Pemkot Bandarlampung pada 5 Mei 2020. Dia menduga pengalihan lahannya ada permainan mafia tanah yang melibatkan aparat desa dan kecamatan setempat lima tahun lalu.
“Saya merasa tertipu oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tandasnya kepada Helo Indonesia, Rabu (9/7/2025). Dia mencabut mandat pengurusan sertifikat dan akan menggugat para pihak yang terlibat sehingga lahan tersebut beralih ke pihak lain.
Tak hanya lahan ADT, di kawasan Kelurahan Sumber Agung, banyak lahan yang kemudian dikuasai pejabat dan aparat. Ada kepala dinas Provinsi Lampung yang juga diduga menguasai lahan ketika dirinya jadi camat Kemiling.
Pada tahun 1996, Syafei Sani Tjakra yang mengganti rugi lahan seluas 157 hektare atas nama Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL). Kesepakatannya, lahan tersebut nantinya akan jadi sirkuit yang akan dihibahkan ke Tommy Soeharto seluas 40-an hektare. Sisanya, kawasan wisata dan perumahan.
Namun, rencana tersebut bubar pascareformasi 1998. Syafei Sani Tjakra yang investasi lahan tersebut kemudian menghibahkan lahan seluas 7.813 meter2 kepada ADT. Keduanya memiliki hubungan baik sejak muda dan hadiah atas upaya ADT mengurus urusan pemilik mall pertama di Lampung itu. (Team.red)