BERITAHUKUM & KRIMINALPalembangPOLRISumatera SelatanTNI

Hasil Autopsi Peluru Tembus Mata Kiri Bripka Petrus, Putri : Ada Perbedaan Keterangan Saksi Ahli dan Terdakwa

52
×

Hasil Autopsi Peluru Tembus Mata Kiri Bripka Petrus, Putri : Ada Perbedaan Keterangan Saksi Ahli dan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Palembang — Fakta mengerikan kembali terungkap dalam sidang kasus penembakan tiga polisi Polsek Negara Batin, Lampung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (7/7/ 2025).

Kuasa hukum keluarga tiga korban penembakan, Putri Maya Rumanti, mengatakan ada perbedaan dalam keterangan saksi ahli dan terdakwa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Putri panggilan akrab Putri Maya Rumanti mengatakan berdasarkan keterangan saksi Ahli dari dokter forensik RS Bhayangkara Lampung, dr I Putu Swartana ada perbedaan dari tiga jenazah dalam jarak tembak

“Kalau Iptu.Lusiyanti dan Gahlib tertembak dari jarak jauh. Sementara Petrus diduga tertembak dari Jarak dekat,”ujarnya Putri saat dikonfirmasi usai acara sidang.

Putri mengatakan dari hasil keterangan saksi ahli diharapkan menjadi tugas hakim untuk menggali lebih dalam lagi kepada para terdakwa.

“Ada perbedaan hasil keterangan dari dr forensik dengan keterangan terdakwa. Dimana peluru bersarang sangat jauh beda dengan keterangan terdakwa Basar,”ungkap Putri.

Ditempat yang sama,i hasil pantauan tim awak media dalam persidangan lanjutan pihak hakim hadirkan saksi ahli dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Lampung, dr.I Putu Swartana. dr Swarta ungkap Bripka Petrus Andriyanto tewas akibat tembakan yang menembus mata kiri hingga merusak otak korban.

“Korban mengalami luka terbuka di kelopak mata, proyektil menembus mata kiri hingga menghancurkan bola mata, mematahkan tulang mata, merusak tulang pelipis, dan menimbulkan retakan pada tulang tengkorak,” ungkap dr.Swartana.

Rekonstruksi ini membuat keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis.

Menurut dr.Swartana, momentum tembakan menyebabkan ledakan pada jaringan kepala, yang membuat beberapa bagian tengkorak korban pecah.

“Ada kerusakan otak akibat pendarahan, yang menjadi penyebab vital kematian korban,” terangnya.

Ia juga memastikan peluru bersarang di kepala tanpa menembus keluar, namun cukup untuk menyebabkan kerusakan fatal.

Kopda Bazarsah Hadir dengan Pandangan Kabur

Terdakwa utama, Kopda Bazarsah, hadir di ruang sidang dalam kondisi tidak prima. Ketika dipanggil oleh Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ia mengaku penglihatannya kabur.

“Siap, mata saya kabur yang mulia,” kata Kopda Bazarsah dengan suara lemah.

Hakim memastikan terdakwa tetap mampu mengikuti jalannya persidangan. “Saudara cukup mendengarkan saja,” tegas hakim.

Sepanjang sidang, Bazarsah lebih banyak menunduk dan memejamkan mata, hanya sesekali membuka untuk menatap ke depan.

Sidang ke-5 ini juga mendengarkan keterangan dua saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh Oditur Militer. Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Kopda Bazarsah dan rekannya Peltu Yun Heri Lubis setelah agenda saksi ahli selesai.

Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, hingga pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dakwaan ini muncul usai terungkap bahwa penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang yang dikelola terdakwa bersama Peltu Lubis. (Tim Media Group PWDPI )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!