BERITAHUKUM & KRIMINALLampungTanggamus

Kasus Korupsi BPRS, Penasihat Hukum Sebut Ada Aliran Dana ke Mantan Wakil Bupati Tanggamus Syafi’i

282

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas mengungkapkan dugaan aliran dana fee proyek pekerjaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kepada mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i.

“Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir ke Direktur I, II BPRS bernama Sarjono dan mantan Wakil Bupati Safi’i,” kata penasihat hukum Joharmansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 14 Juli 2025.

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang sebelumnya saat menghadirkan saksi bernama Sutanto. Dalam keterangannya, Sutanto mengaku sebagai koordinator penerima dana fee proyek yang disetorkan langsung oleh terdakwa Agung.

“Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto,” ujar Joharmansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan terdakwa hari ini, Agung Setiawan Pamungkas mengakui telah menyetorkan dana fee proyek di salah satu hotel kawasan Kemiling, Bandar Lampung, sebanyak tiga kali, selain melalui transfer.

“Penerima dana tetap sama, yaitu Sutanto, dengan total penyerahan uang mencapai 380 juta Rupiah,” kata dia.

Dalam perkara ini, Agung Setiawan Pamungkas didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS Tanggamus Tahun Anggaran 2021–2022 dengan nilai proyek mencapai Rp1,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi menyebut terdakwa mengurangi volume pekerjaan dalam proyek tersebut, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara surat perintah kerja dan realisasi fisik di lapangan.

Tak hanya itu, Agung juga didakwa memecah pekerjaan menjadi sepuluh paket kecil guna menghindari proses lelang, yang seharusnya dilakukan jika paket dikerjakan dalam satu kesatuan.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp513 juta,” kata jaksa.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan Wakil Bupati A.M. Syafi’i terkait dugaan yang disebutkan di persidangan. (Tim Tintainformasi)

Exit mobile version