BERITALampungPEMERINTAHANPesawaran

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Anggun Saputra di Berhentikan Dari Jabatannya Bukan Mengundurkan Diri

104

Pesawaran,Tintainformasi.com — Isu pengunduran Anggun Saputra sebagai kadis Pariwisata di beberapa media membuat gerah yang bersangkutan, pasalnya demi menjaga Citra bupati Pesawaran dan menghindari isu politik di Pilkada yang lalu terkait dukung kepada istri nya yaitu Nanda Indira Bastian.

Salah satu media memuat berita bahwa Anggun Saputra berpamitan di grup internal Pemkab Pesawaran. Pesan itu ditujukan kepada Ibu Sekretaris, para Kepala Bidang, Kasubbag, pejabat fungsional, serta seluruh PNS dan THLS di lingkungan Dinas Pariwisata Pesawaran.

Di dalam berita tersebut seolah-olah agung menyampaikan dengan penyampaian bernada hangat dan penuh keakraban,

Anggun Saputra adalah salah satu pejabat asli Putra daerah Pesawaran, lahir di Negeri sakit dia adalah anak salah satu tokoh kabupaten Pesawaran yaitu Alm. Amrulloh ( jabatan terakhir mantan kadis dinas Pasar kabupaten pesawaran -(red)

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp (WA) Anggun Saputra melalui pesan singkatnya, bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dari Kepala Dinas pariwisata melainkan di berhentikan,

“Ya saya di nonjob kan, ya di berhentikan sebagai Kadis Pariwisata, bukan mengundurkan diri. Dengan alasan saya tidak mencapai target PAD” Ucap nya singkat, Jumat (4/7/2025

Dalam surat keputusan bupati Pesawaran Nomor 332/ V.04/HK/ 2025

Tentang pemberhentian tenaga Negeri sipil.

Dalam surat keputusan Bupati tertuang bahwa.

a. bahwa berdasarkan surat Inspektur Kabupaten Pesawaran Nomor :700/686/ III.01/IV/2025 tanggal 21 April 2025 tentang laporan inspeksi mendadak (Sidak) pemerintah kabupaten Pesawaran tahun 2025 dan berita acara rapat tim penilai kinerja PNS nomor : 821/398/V.04/ 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi prtama di lingkungan Pemerintah kabupaten Pesawaran.

b. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Kabupaten Pesawaran nomor: 700/909.K/III.01/2025 Tangal 2 Juli 2025 prihal pokok- pokok hasil audit khusus terkait tidak tercapainya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada dinas pariwisata kabupaten Pesawaran.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a Dan b Di atas. Perlu ditetapkan Dengan keputusan bupati. (Tim red)

Exit mobile version