Tintainformasi.com, Lampung Tengah —
Beredar video penganiyaan seorang anak di Media Sosial, Ketua Lebaga Perlindungan Anak, (LPA) Lampung Tengah, sebut itu menjadi atensi pihak Polsek Gunung Sugih.
Dalam video berdurasi 1 menit itu, tampak 3 orang pemuda menganiaya seorang anak yang berusia sekitar (10) tahun yang di tuduh mencuri. Sementara diduga kejadian itu terjadi diDusun Banjar Mulya, Kec Gunung Sugih, Lamteng.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak, (LPA) Lamteng, Eko Yuwono menyebut bahwa atas video yang beredar itu, telah diketahui khalayak ramai, dan PPA Polsek Gunung Sugih, dan menjadi atensi untuk di usut dan ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami juga sudah melihat video tersebut, dan untuk saat ini masih dalam proses pengusutan PPA Polres Lamteng,” ujar Eko Yuwono, Selasa (22/7/2025).
Selain itu menurut Ketua LPA Lamteng ini pihak keluarga saat ini telah membuat laporan ke PPA Polsek Gunung Sugih, sementara saksi dari keluarga korban telah dimintai keterangannya.
“Nanti dalam proses ini akan mengerucut siapa tersangka penganiyaan terhadap anak tersebut. Dan hal itu masih dalam proses pihak PPA Polsek Gunung Sugih dimana TKP kejadian itu,” ungkap Eko.
Tentunya peristiwa ini memicu kemarahan netizen dan menjadi sorotan luas, khususnya masyarakat Lampung, mengingat hal ini penganiyaan anak yang jelas dalam UU Penganiayaan Anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang relevan adalah Pasal 80 yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk penganiayaan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman yang lebih berat jika anak mengalami luka berat atau meninggal dunia.