Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Sekretaris Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung, Lauratia Sirait, memimpin rapat dengar pendapat (hearing) terkait dua kasus serius yang melibatkan dugaan upaya paksa pemisahan anak dari ibu kandungnya. Rapat tersebut digelar di Sekretariat Komnas PA Bandarlampung, Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandarlampung, Senin (21/7).
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa kedua kasus memiliki pola serupa, yakni dugaan adanya tekanan psikologis sang ibu dari intervensi orang lain. Komnas PA menyoroti urgensi penanganan yang sensitif dan tepat agar hak-hak anak tetap terlindungi.
“Ini bukan hanya soal hubungan ibu dan anak, tapi soal masa depan anak-anak. Ketika hak asuh dan psikologis mereka dipermainkan, negara harus hadir,” tegas Lauratia.
Selain membahas dua kasus tersebut, hearing ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil audiensi Komnas PA dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico beberapa hari lalu. Audiensi tersebut menghasilkan komitmen bersama dalam mendukung:
- Sosialisasi hak-hak anak ke seluruh sekolah di Lampung
- Pendampingan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah ramah anak
- Peningkatan literasi media sosial di kalangan pelajar
- Identifikasi dan pemutakhiran data kependudukan digital anak
Ketua Pelaksana kegiatan, Berliana Hajariah, menyatakan bahwa minggu depan akan dilakukan tindak lanjut bersama pihak-pihak terkait, salah satunya Disdikbud Provinsi Lampung.
“Harapannya, tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya hanya karena konflik orang dewasa. Kami akan terus kawal sampai tuntas,” tegas Berliana, Paralegal Komnas PA Bandarlampung.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk memastikan setiap anak di Lampung tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan dan hak-hak terbaik anak. (LW)