Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Perusahaan Perkebunan Tebu dan Produsen Gula terbesar di Indonesia adalah PT. Sugar Group Companies (SGC) ternyata selama ini masih belum melunasi kewajiban untuk pembayaran pajak, terutama Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan dan Pajak Kendaraan Bermotor lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT SGC untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Yang jelas Bapenda sudah melakukan pendataan potensi, langkah berikutnya mereka sudah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak, terutama alat berat dan air permukaan,” ujar Slamet saat dimintai keterangan, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, PT SGC sejatinya telah mulai menginput data untuk pembayaran pajak, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran karena masih berada pada tahap perhitungan.
“Tapi saat ini mereka belum melakukan pembayaran karena masih dalam tahap perhitungan nilai jual alat beratnya beserta nilai pajak air permukaannya. Jadi sebenarnya sudah tahap akhir, setelah itu selesai mereka akan melakukan pembayaran,” jelasnya.
Slamet menegaskan, mulai tahun ini PT SGC telah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Untuk pajak kendaraan, data kendaraan dengan pelat BE tercatat secara otomatis, sedangkan kendaraan luar daerah diimbau untuk segera melakukan balik nama.
Namun jika sampai pada batas waktu tertentu PT SGC masih tidak memenuhi kewajibannya, Bapenda tak segan meminta bantuan Kejati Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Asdatun) untuk melakukan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT SGC.
“Kalau masih bandel dan tidak ditindaklanjuti, kita minta bantuan Asdatun untuk melakukan pemanggilan,” kata Slamet.
Langkah ini, menurut Slamet, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung, khususnya dalam hal pendampingan hukum untuk penagihan retribusi dan pajak daerah.
Di sisi lain, Bapenda juga terus melakukan penelusuran dan pendataan potensi pajak air permukaan dan alat berat di berbagai perusahaan lain di Lampung. Upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan PAD yang selama ini dinilai belum tergali secara maksimal dari sektor tersebut.
“Kami terus melakukan pendataan seperti kemarin ke Bukit Asam, hari ini tim akan melakukan pendataan ke Bumi Waras untuk mendata alat berat dan air permukaan,” kata Slamet.
Ia menambahkan, saat ini sedikitnya terdapat 103 perusahaan yang akan menjadi target pendataan pajak alat berat dan air permukaan.
“Kami terus melakukan pendataan untuk menggali potensi pajak alat berat yang memang selama ini belum tersentuh. Ada sekitar 103 perusahaan yang akan kami datangi untuk didata potensi alat berat dan air permukaan,” tutupnya.
Komisi III DPRD Provinsi Lampung menegaskan masih menunggu langkah konkret dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penagihan pajak terhadap PT Sugar Group Companies (SGC), khususnya yang berkaitan dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Ketua Komisi III DPRD Lampung yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, Supriyadi Hamzah, mengatakan pihaknya terus memantau persoalan pajak PT SGC dengan cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kalau kita bicara dan itu tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, tentu akan ada konsekuensinya. Makanya saya berbicara bukan hanya sebagai Ketua Komisi, tapi juga sebagai kader dan Ketua Fraksi Golkar,” tegas Supriyadi di Kantor DPRD Lampung, Rabu (9/7).
Ia mengungkapkan, Komisi III secara rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja, termasuk Bapenda, untuk mengawal capaian target pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa urusan teknis penagihan bukan menjadi domain legislatif.
“RDP kita lakukan paling tidak sebulan sekali. Tapi bukan berarti setiap kegiatan teknis kita terlibat langsung. Kami fokus pada pengawasan kebijakan dan capaian target pendapatan. Kalau target tidak tercapai, baru kami telusuri penyebabnya,” ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan pemanggilan Bapenda terkait dugaan tunggakan pajak PT SGC, Supriyadi menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan, namun berdasarkan evaluasi kinerja triwulanan.
“Tentu kalau dalam evaluasi triwulanan ditemukan hal-hal yang krusial, kita bisa panggil untuk klarifikasi. Tapi tidak serta-merta langsung kita beri penilaian negatif. Kita ingin membangun suasana kondusif agar kinerja OPD maksimal,” ucapnya.
Terkait pajak alat berat, politisi Partai Golkar ini mengakui masih terdapat ketidaksinkronan data di lapangan. Saat ini, kata dia, Bapenda tengah melakukan verifikasi dan pendataan terhadap alat berat yang beroperasi di wilayah Lampung.
“Contohnya, ada laporan dari masyarakat bahwa di kampung tertentu terdapat perusahaan yang menggunakan alat berat tapi belum membayar pajak. Ini yang sedang ditindaklanjuti Bapenda,” bebernya.
Supriyadi memastikan Komisi III tetap mendukung Bapenda agar bekerja lebih maksimal dan terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kemarin kami juga sudah gelar talkshow dengan Bapenda. Kita tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hal-hal yang belum jelas. Yang penting informasinya akurat, dan kita dorong OPD untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.