BERITALampungTanggamus

Melalui Kerjasama Lintas Sektor, Kejari Tanggamus Sebagai Penggagas Propas RJ

117

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Dr. Adi Fachruddin, S.H., M.H., M.A., melakukan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ).

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, (16/7/2025).

Dikatakan Kajari, setelah pihaknya melakukan berbagai tugas sebagai penegak hukum, kemudian, bersama-sama mencerna berbagai hal sebagai insan adhyaksa kejaksaaan negeri tanggamus.

“Kami merangkai sebuah semangat penegakan hukum yang kami simpulkan sebagai sebuah perjalanan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam melakukan Restorative Justice”, katanya.

Dijelaskannya, konsep Restoratif Justice adalah perkara yang telah cukup alat bukti, tetapi tidak pantas untuk disidangkan, karena didalam perjalanan penanganan suatu perkara ditemukan alasan terhadap perbuatan tersangka apabila dihukum penjara akan menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Dalam hal penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban masyarakat”, ujarnya.

Setelah proses rehabilitasi selesai, tegas Kajari, mantan penyalahguna masih memerlukan dukungan berkelanjutan agar tidak kembali terjerumus (relapse) ke dalam penyalahgunaan narkotika. “Oleh karena itu, diperlukan program Propas RJ”, tegasnya.

Selain dari itu, dijelaskan Kajari bahwa terdapat penerapan keadilan restoratif, telah menjadi pendekatan progresif dalam penyelesaian perkara pidana. “Khususnya bagi pelaku yang melakukan tindak pidana ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja no.15 tahun 2020”, jelasnya.

Masih kata Kajari, oleh karena itu diperlukan program pasca-restoratif justice yang terstruktur, guna membantu mantan pelaku tindak pidana umum agar dapat kembali diterima dan berdaya dalam masyarakat.

Kejaksaan Negeri Tanggamus menggagas program ini melalui kerja sama lintas sektor, contohnya:

  1. Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus,
  2. Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Kabupaten Tanggamus,
  3. Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Kabupaten Tanggamus,
  4. Pengabdian oleh Dinsos Kabupaten Tanggamus,
  5. Dan, kembali ke Kejaksaan Tanggamus, melakukan monitoring dan evaluasi.

Program pasca rehabilitasi ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat pemulihan, meningkatkan kualitas hidup seseorang yang pernah melakukan tindak pidana melalui program pasca restoratif justice. “Diharapkan mantan pelaku pidana dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif, bermoral, dan diterima oleh masyarakat, serta memperkuat peran jaksa dalam mendorong keadilan yang berorientasi pada pemulihan”, harap Kajari Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

Exit mobile version