Bekasi, Tintainformasi.com —
Awan gelap kembali menggantung di langit Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Seorang warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, bernama Poltak Seven Five Parulian Hutahean, resmi melayangkan surat keberatan hukum kepada Bupati Bekasi karena merasa haknya sebagai warga negara untuk memperoleh informasi publik telah dilanggar.
Laporan ini bukan sekadar surat biasa—ia mengandung indikasi serius lemahnya transparansi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa Muktiwari. Surat yang dikirimkan pada 30 Juli 2025 ini menyebut bahwa sejak permohonan informasi dilayangkan pada 16 Juli 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bekasi, tidak ada tanggapan apapun. Diam yang mencurigakan.
Potensi Maladministrasi & Pelanggaran UU KIP
Menurut ketentuan Pasal 22 dan 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, maka pemohon berhak mengajukan keberatan dan bahkan menggugat melalui Komisi Informasi.
Bung Rully menyatakan, langkah keberatan ini bukan akhir, tapi awal dari proses hukum yang lebih panjang. Ia sudah menyiapkan langkah lanjutan: melaporkan Bupati Bekasi dan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran administratif dan perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan sekadar soal formulir dan surat menyurat. Ini tentang hak rakyat untuk tahu ke mana uang desa mengalir, dan siapa yang mengambil manfaatnya. Kalau data sederhana saja ditutup-tutupi, publik patut curiga: apakah dana desa telah digunakan sesuai peruntukan atau justru dijadikan bancakan?” tegas PSF. Parulian Hutahaean kepada media.
Transparansi Dana Desa, Sekadar Slogan?
Dana Desa adalah instrumen penting pembangunan. Tapi, dalam praktiknya, banyak kasus menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban sering kali disulap, dimanipulasi, atau bahkan direkayasa. Ketertutupan ini bisa membuka ruang untuk Mark-up anggaran, Pengadaan fiktif, Hingga penggelapan dana yang berdampak langsung pada masyarakat.
Jika surat keberatan Bung Rully tidak ditanggapi lagi, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi berpotensi kuat melanggar prinsip-prinsip Good Governance, dan itu berarti krisis integritas di jantung pemerintahan lokal.
Membuka Kotak Pandora
Kasus ini bisa jadi pemantik. Jika warga-warga lain mulai berani bersuara dan meminta laporan serupa di desa mereka, maka lapis demi lapis praktek busuk pengelolaan dana desa bisa terkuak.
Kini publik bertanya-tanya:
Kenapa Bupati diam? Ada apa dengan PPID? Apakah ini kesengajaan sistemik? Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi? ( Red )