Tintainformasi.com, Tanggamus – Pebri (37), warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diduga menjadi korban kekerasan fisik pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Menurut informasi yang dihimpun dari keluarga Febri, kejadian bermula ketika Pebri mengantar anaknya ke rumah mantan istrinya di wilayah yang sama. Hal ini dilakukan mengingat anak tersebut sebelumnya berada dalam pengasuhan Pebri, sementara status pernikahan keduanya telah berakhir secara hukum.
Sesampainya di rumah sang mantan istri, Pebri disambut oleh suami baru dari mantan istrinya yang diketahui berinisial PR. Kemudian, terjadi percekcokan. Awalnya, Pebri memilih untuk tidak memperpanjang dan langsung kembali ke rumahnya.
Tak berselang lama, Pebri keluar rumah dan singgah di kediaman seorang warga yang merupakan tetangga dari PR. Di lokasi tersebut, antara korban dan terduga pelaku kembali terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.
“Saya kira tidak ada PR di kediaman Samsul, sekira nya dia ada saya gak akan mampir di situ”, terang Pebri.
Saat kejadian, sempat dilerai oleh tiga warga yang berada di lokasi, namun, menurut Febri, justru ia yang dipegangi oleh ketiganya.
Dalam kesempatan itu, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan secara membabi buta hingga mengakibatkan luka lebam pada wajah dan pelipis kiri korban. “Tidak puas dengan pemukulannya, ia sempat berlari kerumahnya dan kembali dengan membawa parang,” jelas Febri.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Pulau Panggung dan pada keesokan harinya dilarikan ke RS Panti Secanti untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang diderita.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (Hdi).