BERITALampungPesawaranPOLRI

2 Perwira Polda Lampung Jadi Korban Imbas Sporadik 189 Hektar Diduga Palsu Diterbitkan Kades Lumbirejo diatas Lahan Bersertifikat, Bakal Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin

100
×

2 Perwira Polda Lampung Jadi Korban Imbas Sporadik 189 Hektar Diduga Palsu Diterbitkan Kades Lumbirejo diatas Lahan Bersertifikat, Bakal Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Lampung Pesawaran — Imbas sporadik seluas 189 hektar diduga palsu yang diterbitkan oleh M Ridho Kades Lumbirejo Pesawaran dan prosesnya telah naik ke Penyidikan sejak bulan Juni 2025 lalu selangkah lagi menjadi tersangka.

Kemudian status DPO kepada Baheromsyah dan Iskandar dengan korban yang sama Direktur PT KPLB , kini dua orang perwira Polri ikut jadi korban dan akan menjalani sidang Pelanggaran Disiplin di Provos Polda Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B/197/VII/2025/ Propam prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam ( SP2HP2) tanggal 14 Juli 2025 ditandatangani oleh An. Kabid Propam Polda Lampung Kasubbid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan .S.I.K.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sumarno Mustopo yang juga sebagai Direktur PT.KPLB ( Kapur Putih Lampung Berjaya) :

” Sehubungan dengan laporan saudara perkembangan hasil pemeriksaan awal dugaan pelanggaran yang saudara laporkan setelah diadakan penyelidikan dengan seksama ditemukan cukup bukti Kompol Defrison, SH.MH., Jabatan Kabagops Polres Lampung Selatan dan AKP Sofyansah,SH., jabatan Kasat Binmas Polres Pesawaran melakukan pelanggaran Disiplin Polri selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung ” . Artinya tidak lama lagi keduanya akan menjalani sidang di Provos Polda Lampung.

Sebelumnya Polda Lampung telah menerbitkan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) kepada masing Baheromsyah sesuai surat DPO No : DPO /16/VI/RES 1.B/ 2025/ Ditreskrimum tanggal 18 Juni 2025 ditandatangani Kombes Pol Pahala Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Umum Polda Lampung dan Iskandar sesuai
surat DPO No : DPO /15/VI/RES 1.B/ 2025/ Ditreskrimum tanggal 18 Juni 2025 ditandatangani Kombes Pol Pahala Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Umum Polda Lampung.

Keduanya dijerat pasal 362 KUHpidana Jo pasal 406 KUHpidana yakni pencurian kayu jati dan pengrusakan barang diatas lahan milik pelapor Sumarno Mustopo Direktur PT KPLB ( Kapur Putih Lampung Berjaya).

Polda Lampung juga telah menaikkan ke Tahap Penyidikan dengan terlapor M.Ridho Kades Lumbirejo, Pesawaran terkait terbitnya Sporadik seluas 189 hektar.

Dugaan Pemalsuan surat dugaan pelanggaran pasal 263 KUHpidana telah naik ke Penyidikan sejak tanggal 4 Juni 2025 lalu

Sesuai surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/ 161/VI/RES.1.9/ 2025 /Ditreskrimum tanggal 4 Juni 2025.

Sementara Kuasa Hukum Sumarno Mustopo Direktur PT KPLB ( Kapur Putih Lampung Berjaya), Wiliyus Prayietno,SH MH., saat dikonfirmasi membenarkan proses hukum yang sedang berjalan atas laporan pihaknya sebagai korban para terlapor.

” Kita serahkan saja kepada Polri ( Polda Lampung,red), kami percaya polri sudah profesional dalam melaksanakan tugas nya untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Wiliyus Prayietno. ( rls)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!