BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

Bannyak Temuan BPK di Lampung, Tapi Minim Tersangka Korupsi

73

Lampung
TintaInformasi.com —

“Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengatakan setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disemua kabupaten/kota di Provinsi Lampung namun minim sanksi Pidana.

“Temuan BPK rata-rata dilarikan kesalahan adminitrasi dan Hannya disanksi mengembalikan kerugian meski sudah lewat tahun anggaran,”ungkap Ketum PWDPI pada Senin (4/8/2025).

Dia menjelaskan, hasil temuan BPK yang mengandung unsur tindak pidana bisa berujung pada proses pidana. Meski BPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi mereka bertugas untuk melaporkan temuan yang berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai Auditor, BPK adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK, yang dikenal sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dapat mengungkapkan adanya penyimpangan atau kerugian negara,”ujar Tokoh Pers Nasional, yang dikenal kritis dalam menyerukan pemberantasan korupsi.

Nurullah juga menjelaskan, Jika dalam LHP BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, BPK akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Lalu aparat Penegak Hukum (APH) bisa bertindak, setelah menerima laporan dari BPK, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana. Jika terbukti, pelaku dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana,”ungkapnya

Nurullah juga mengatakan beberapa contoh temuan BPK yang bisa berujung pada proses pidana diantaranya,
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Penyalahgunaan anggaran negara. Perjalanan dinas fiktif dan Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Namun selama ini yang terjadi tindak lanjut temuan BPK, Hannya melaporkan temuan yang berindikasi pidana, memberikan rekomendasi secara adminitrasi kepada pihak terkait untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan mencegah kerugian negara di masa depan, serta mengembalikan uang.

Padahal masih kata Ketum PWDPI, pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Walaupun pengembalian bisa jadi faktor meringankan, unsur pidana tetap harus dijalankan,badan pelaku tetap harus diproses secara hukum yang berlaku,”ujarnya.

Nurullah menambahkan, realita yang terjadi selama ini, meski BPK hampir mendapatkan temuan dugaan pidana atau korupsi disemua kabupaten dan kota, malah mengeluarkan penghargaan WTP.

“Apakah WTP ini bentuk penghapusan dosa sebagai imbal balik hasil temuan agar tidak diproses pidana ? Hannya Allah yang tau. Yang jelas WTP menjadi senjata pamungkas para oknum kepala daerah atau instansi pemerintah sebagai alat pencitraan dan tidak memberikan efek jera atas temuan tersebut, sehingga korupsi dinegara kita semakin tumbuh sumbur”pungkasnya. (Tim Media Group PWDPI).

Exit mobile version