BERITAHUKUM & KRIMINALJawa Timur

Dari Merugikan Warga ke Mengintimidasi Wartawan: Potret Buram Gudang Bawang Mas

129

Tintainformasi.com, Pamekasan, – Dunia pers di Pamekasan kembali mendapat ujian serius, seorang wartawan media online berinisial AH menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di gudang tembakau Bawang Mas, Desa Peltong, Kecamatan Larangan. Ironisnya, bukannya mendapat klarifikasi, wartawan justru nyaris menjadi korban kekerasan.

Insiden itu bermula setelah AH menulis berita tentang keluhan warga, salah satunya pemilik warung makan yang aktivitas usahanya terganggu akibat padatnya kendaraan di sekitar gudang. Alih-alih menanggapi dengan sikap terbuka, pihak Bawang Mas justru memanggil AH ke sebuah ruangan pada Minggu (17/08).

Di ruangan tersebut, hadir sejumlah orang dari pihak Bawang Mas bersama beberapa wartawan lain, suasana seketika memanas, pihak Bawang Mas dilaporkan marah besar, menggebrak meja, dan melakukan gerakan yang hampir berujung pada pemukulan terhadap wartawan.

Peristiwa ini dipandang sebagai tamparan keras bagi kebebasan pers di Pamekasan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, segala bentuk intimidasi dan ancaman fisik terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum.

“Kalau wartawan diintimidasi saat bekerja, bagaimana mungkin publik bisa mendapatkan informasi yang benar? Ini preseden buruk, bukan hanya bagi pers, tapi juga bagi demokrasi kita,” tegas Ca’ Ma’il, wartawan senior di Pamekasan.

Kasus ini menambah catatan hitam bagi Gudang Bawang Mas, yang sebelumnya juga dikeluhkan warga lantaran mengganggu aktivitas usaha kecil di sekitar lokasi, kini, persoalan bertambah dengan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Media ini masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Bawang Mas untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang.

Exit mobile version