Tintainformasi.com, Lampung Barat — Warga kembali dibuat resah dengan adanya proyek yang dinilai janggal di Jalan Tembusan Bungin, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Proyek yang disebut sebagai pembangunan gorong-gorong tersebut justru menyerupai dinding penahan tanah, dan yang lebih parah tidak ada papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, (16/08/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa kejanggalan yang patut dicurigai:
Tidak adanya papan informasi proyek, padahal itu merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara.
Jenis pekerjaan berbeda dengan informasi awal, dari yang seharusnya pembangunan gorong-gorong menjadi konstruksi penahan tanah.
Minimnya transparansi, sehingga masyarakat tidak tahu siapa kontraktor pelaksana, berapa besar anggarannya, serta dari mana sumber dananya.
Ketua DPD LBH-BSN Lampung Barat, Budi Pangestu, yang langsung meninjau lokasi, menegaskan bahwa proyek ini melanggar prinsip keterbukaan publik.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Faktanya, proyek yang disebut gorong-gorong justru dibangun seperti dinding penahan tanah, dan yang paling fatal tidak ada papan proyek. Ini jelas melanggar aturan, sebab masyarakat berhak tahu siapa pelaksana, berapa anggarannya, dan dari mana sumber dananya. Jangan sampai proyek seperti ini jadi bancakan oknum,” ujar Budi Pangestu.
Ia menambahkan, dasar hukum keterbukaan informasi publik sudah sangat jelas, yakni:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui setiap penggunaan anggaran negara.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pemasangan papan nama kegiatan di setiap lokasi pekerjaan.
Lebih lanjut, Budi Pangestu mengingatkan bahwa jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 3 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan segera turun tangan. Proyek siluman seperti ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan anggaran. Kalau terbukti ada kerugian negara, itu masuk ranah Tipikor, dan pelakunya bisa dipenjara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak kontraktor maupun instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang memberikan klarifikasi resmi mengenai proyek tersebut.
Budiman Pangestu